kabartuban.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan baru, SPPG akan memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi MBG yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan skema dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Menurutnya, skema sebelumnya membuat seluruh SPPG menerima nominal yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.
“Dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta. Kan enggak adil,” kata Sudaryono pada (3/09/2026).
Ia menjelaskan, dengan skema baru, besaran insentif akan menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif,” jelas Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
Dengan demikian, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah porsi yang lebih sedikit.
Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan memberikan layanan MBG. SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi karena sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak mendapatkan insentif.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
Sebelumnya Rp6 Juta per Hari
Sebelum perubahan berlaku, SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari secara flat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Skema tersebut sebelumnya diberikan sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional dan investasi pemilik dapur MBG. Wakil Ketua BGN kala itu, Sony Sanjaya, pada Maret 2026 menyebut insentif tersebut sebagai bentuk pengembalian investasi bagi pemilik dapur.
Dana tersebut antara lain berkaitan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk lahan, bangunan, hingga peralatan memasak.
Dengan diberlakukannya skema baru, insentif tidak lagi ditentukan secara flat, tetapi mengikuti jumlah porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat. (meylia)
