kabartuban.com – Petugas kepolisian Polres Tuban terpaksa meringkus seorang pria yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis belia yang baru berusia 15 tahun. Tidak hanya mencabuli korban, pria berstatus duda tersebut juga merekam perbuatan bejatnya itu.
informasi yang didapat kabartuban.com, Rabu (6/1/2016), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban meringkus pelaku yang diketahui bernama Ratno Candra Miko (28), setelah korban Bunga (bukan nama sebenarnya) dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejahatan Ratno kepada pihak kepolisian.
Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan mengatakan, pertama kali pelaku kenal dengan korban via ponsel. Selanjutnya pelaku dan korban sering menjalin komunikasi melalui sms, dan kemudian mengajak bertemu. Setelah akrab, pelaku yang sudah pisah dengan istrinya tersebut langsung mengajak korban untuk menginap di hotel yang ada di Jl. KH. Musta’in di kota Tuban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin,” terang Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu 3 Januari 2016.
Usai menyetubuhi korban dan merekamnya, Ratno yang berstatus duda satu anak tersebut lantas meminta uang kepada keluarga korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu jika permintaan tidak dikabulkan.
“Video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Awalnya minta Rp. 500.000, tapi tidak diberi, lalu minta lagi Rp 3 juta juga tidak diberi. Tersangka kemudian mengancam, kalau tidak diberi akan menyebarkan video itu,” ungkapnya.
Setelah seringkali diancam, korban beserta keluarga baru sadar bahwa yang dilakukan Ratno itu adalah perbuatan pemerasan. Kemudian kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Tuban, dan berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung meringkus pelaku setelah sebelumnya diselidiki keberadaanya.
Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam korban dan juga beberapa baju korban saat dicabuli pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 75 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (af/im)