kabartuban.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim/0811 Tuban, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, menggelar operasi penertiban ketentraman dan ketertiban umum pada Senin malam (27/1/2025).
Sasaran penertiban tersebut meliputi fasilitas umum, peredaran minuman keras, dan tempat penginapan di wilayah Kabupaten Tuban.
“Dalam pemeriksaan di kawasan Alun-alun Tuban dan Abhipraya, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait ketertiban umum. Namun, situasi berbeda ditemukan saat operasi dilanjutkan ke beberapa lokasi lain,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi.
Setelah kawasan Alun-alun Tuban, pemeriksaan dilanjutkan menyusuri kawasan Ring Road Semanding, tepatnya di Warung Kopi Om.B di Jalan KH Hasyim Asy’ari. Di sana petugas gabungan mendapati penjualan minuman keras jenis arak. Sebanyak 11 botol arak, masing-masing berisi 1,5 liter ditemukan dan berhasil diamankan.
“Pemilik warung berinisial BA (33) langsung diberikan surat panggilan oleh penyidik Sat Samapta Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gunadi.
Setelah itu, operasi dilanjutkan ke RA Homestay di Kecamatan Semanding. Petugas menemukan dua pasangan bukan suami-istri, yaitu WA (34) dari Grabagan bersama YA (37) dari Tuban, serta AF (23) dari Tulungagung bersama AW (22) dari Montong. Kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di lokasi lain, tepatnya di Rumah Kost Mara yang juga berada di wilayah Semanding, petugas kembali menemukan dua pasangan bukan suami-istri. Mereka adalah SW (51) dari Merakurak bersama SP (48) dari Semanding, serta AS (26) dari Tuban bersama DS (22) dari Tambakboyo.
“Para pelanggar ini kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (fah/za)