Pagar Rumah Warga Ambruk Akibat Galian Proyek di Tambakboyo

kabartuban.com – Proyek rehabilitasi saluran air di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban kembali menuai masalah. Sebuah pagar rumah warga ambruk akibat penggalian yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi proyek.

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Tuban, proyek yang dikerjakan oleh CV Aji Yasa (beralamat di Desa Kowang, Kecamatan Semanding) ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp987.000.000. Proyek tersebut mencakup pemasangan LPC sepanjang 303 meter (606 unit), pembuatan saluran cor sepanjang 81 meter, serta normalisasi saluran sepanjang 3.060 meter.

Pemantauan lapangan pada Selasa, (18/2/2025) menunjukkan bahwa salah satu pagar rumah warga hampir runtuh akibat longsoran yang terjadi setelah penggalian untuk pemasangan LPC. Pemasangan LPC di area tersebut juga mengalami kerusakan karena tanah longsor dari atas.

Sanusi, pemilik rumah yang terdampak, mengungkapkan bahwa ia sempat memperingatkan kontraktor agar tidak langsung melakukan penggalian.

“Saya bilang, ‘Jangan digali dulu, nanti pagar tembok ambruk,’ tapi kontraktor tetap langsung menggaruk, lalu terjadi longsor dan saya harus membangun tembok sendiri,” ujar Sanusi saat ditemui di rumah pada Selasa, (13/2/2025).

Meskipun Sanusi telah mencoba mengomunikasikan kerugian yang dideritanya, kontraktor hanya berjanji akan memperbaiki kerusakan tersebut setelah proyek selesai. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan perbaikan.

“Depan rumah ini, daripada terus terjadi longsor yang menutupi proyek, saya terpaksa membangun ulang sendiri dengan dana pribadi,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik CV Aji Yasa, Soim, mengonfirmasi bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh perusahaannya dan berjanji akan mengganti total kerugian yang dialami Sanusi.

“Pak Sanusi itu juga pekerja saya. Untuk saat ini, kami bangun dulu, nanti total kerugiannya akan kami bayar. Itu sudah clear,” jelas Soim melalui telepon WhatsApp pada Selasa, (18/2/2025).

Soim juga mengeluhkan perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban. Menurutnya, sebelum proyek ditenderkan seharusnya sudah ada sosialisasi dan pembersihan area lapangan.

“Seharusnya, sebelum ditenderkan, lapangan sudah disterilkan dan disosialisasikan,” ujarnya.

Dalam kontrak, pembangunan normalisasi sungai dijadwalkan mulai akhir Oktober 2024 dan selesai pada 28 Desember 2024. Namun, pengerjaan baru dimulai pada 29 Desember 2024 karena salah satu warga menolak untuk membongkar atau dipindahkan.

“Selama itu, saya belum bisa mengerjakan proyek karena ada warga yang tidak mau dipindah. Perencanaannya merugikan saya sekali,” tambah Soim.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait teknis pelaksanaan proyek di lapangan. “Saya akan konfirmasi terlebih dahulu, karena untuk teknis pelaksanaan di lapangan, yang lebih paham adalah PPK-nya,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Kepemimpinan Ikonik Bupati Lindra Belum Mampu Mensejahterakan Rakyat Tuban

kabartuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikenal sebagai...

Tradisi Lebaran Tuban, Kebersamaan Budaya dan Agama Dalam Harmoni

kabartuban.com - Setiap daerah di Indonesia punya cara unik merayakan Lebaran,...

Tunjangan Profesi Guru PAI di Tuban Cair Jelang Idulfitri

kabartuban.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar baik...

Satreskoba Polres Tuban Rutin Bagikan Takjil Selama Ramadan

kabartuban.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan,...

Residivis Spesialis Bobol Rumah di Tuban Dibekuk Polisi

kabartuban.com - Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap...
spot_img

Artikel Terkait