Pasar Hewan Akan Dibuka Kembali, Hewan Ternak Wajib Divaksin

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban, akan berencana untuk kembali membuka seluruh pasar hewan yang sempat ditutup akibat wabah virus PenyakiT Mulut dan Kuku (PMK).

Penutupan pasar tersebut, diketahui merupakan dampak dari merebaknya wabah virus PMK yang menyerang binatang berkuku belah termasuk sapi dan kambing, sejak empat bulan lalu.

Adanya rencana tersebut, rupanya memberikan angin segar bagi para pedagang hewan yang biasa menggantungkan hidupnya  di tempat tersebut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan DKPPP Tuban, Pipin Diah Larasati membenarkan terkait rencana dibukanya kembali seluruh pasar hewan di Kabupaten Tuban.

Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan tepatnya kapan pasar hewan itu akan kembali di buka.

“Dari hasil rapat masih belum dibuka, tapi sudah sepakat untuk dibuka dengan persyaratan, dan saat ini masih kami naikkan ke pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh kabartuban.com, Sabtu (17/9/2022).

Adapun syarat hewan ternak yang bisa masuk ke pasar hewan, lanjutnya ialah hewan yang sudah di vaksin. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir adanya penularan PMK pada sapi-sapi lainnya.

Selain itu, hewan yang dijual di pasar hewan tersebut, untuk sementara waktu hanya diperbolehkan dari wilayah Kabupaten Tuban saja. Sementara hewan ternak dari luar kabupaten masih belum diizinkan untuk masuk.

“Takutnya nanti ada penularan baru dari daerah lainnya, syaratnya sapi harus sudah divaksin,” sambungnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Validasi Data, Segera Cek BSU!

Untuk diketahui, selama pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban ditutup, para peternak tetap menjual hewan ternaknya secara mandiri, yang dilakukan di luar pasar.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) mengaku jika pembukaan Pasar Hewan di seluruh Kabupaten Tuban akan dilakukan pada Minggu (25/9/2022).

“Rencana dibuka pada Minggu (25/9/2022), berlaku untuk semua pasar hewan,” pungkasnya. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Kasus Pengrusakan Pagar di Widang Belum Tuntas, Polisi Masih Lengkapi 35 Halaman Petunjuk Jaksa

kabartuban.com - Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah warga di...

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi MT Abigail W, Kapal Baru Bergeser Beberapa Meter

kabartuban.com - Lebih dari sepekan berlalu sejak kapal tanker...

Pemkab Tuban Tegas, Tolak Outlet 23 HWG Beroperasi di Tuban

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap...

Lautan Bus Ziarah Wali Songo Padati Tuban, Parkiran Sunan Bonang Overload

kabartuban.com - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H,...

Jalan Pantura Bancar Licin Akibat Pasir, DPRD Tuban Panggil Pengusaha Pencucian Pasir

kabartuban.com - Kondisi jalan licin di jalur nasional Pantura,...

Artikel Terkait