Pasar Hewan Akan Dibuka Kembali, Hewan Ternak Wajib Divaksin

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban, akan berencana untuk kembali membuka seluruh pasar hewan yang sempat ditutup akibat wabah virus PenyakiT Mulut dan Kuku (PMK).

Penutupan pasar tersebut, diketahui merupakan dampak dari merebaknya wabah virus PMK yang menyerang binatang berkuku belah termasuk sapi dan kambing, sejak empat bulan lalu.

Adanya rencana tersebut, rupanya memberikan angin segar bagi para pedagang hewan yang biasa menggantungkan hidupnya  di tempat tersebut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan DKPPP Tuban, Pipin Diah Larasati membenarkan terkait rencana dibukanya kembali seluruh pasar hewan di Kabupaten Tuban.

Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan tepatnya kapan pasar hewan itu akan kembali di buka.

“Dari hasil rapat masih belum dibuka, tapi sudah sepakat untuk dibuka dengan persyaratan, dan saat ini masih kami naikkan ke pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh kabartuban.com, Sabtu (17/9/2022).

Adapun syarat hewan ternak yang bisa masuk ke pasar hewan, lanjutnya ialah hewan yang sudah di vaksin. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir adanya penularan PMK pada sapi-sapi lainnya.

Selain itu, hewan yang dijual di pasar hewan tersebut, untuk sementara waktu hanya diperbolehkan dari wilayah Kabupaten Tuban saja. Sementara hewan ternak dari luar kabupaten masih belum diizinkan untuk masuk.

“Takutnya nanti ada penularan baru dari daerah lainnya, syaratnya sapi harus sudah divaksin,” sambungnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Validasi Data, Segera Cek BSU!

Untuk diketahui, selama pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban ditutup, para peternak tetap menjual hewan ternaknya secara mandiri, yang dilakukan di luar pasar.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) mengaku jika pembukaan Pasar Hewan di seluruh Kabupaten Tuban akan dilakukan pada Minggu (25/9/2022).

“Rencana dibuka pada Minggu (25/9/2022), berlaku untuk semua pasar hewan,” pungkasnya. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet: Bersihkan Kabel di Tiang PJU Sebelum Akhir 2025

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang...

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...
spot_img

Artikel Terkait