kabartuban.com – BPJS Ketenagakerjaan cabang Tuban tengah memvalidasi data penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatachuddin saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas untuk memvalidasi data sesuai dengan syarat penerima bantuan yang diatur oleh Permenaker tersebut,” tuturnya.
Syarat-syaratnya, kata Achmad, di antaranya tenaga kerja tersebut harus pekerja aktif, mulai periode Juli Tahun 2022 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan; upah yang dilaporkan maksimal adalah Rp3,5 juta; calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, Sabtu (17/9/2022)
Baca Juga: Tawar Menawar Setoran, Paguyuban Becak Wajib Setor Pemkab Tuban Rp 5 Juta Setiap Bulan
“Contohnya seperti program Kartu Prakerja, penerima bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya yang memang tidak boleh tumpang tindih diterima oleh para pekerja,” sebut Achmad Fatachuddin.
Selain itu, kata Achmad, nanti teknisnya adalah BPJS ketenagakerjaan yang memvalidasi data calon penerima BSU yang telah diberikan oleh kantor BPJS Naker pusat.
“Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dengan jumlah 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang harus kami validasi,” tandasnya.
Masih jelasnya, validasi ini meliputi seluruh perusahaan wajib melengkapi data diri pekerjanya, mulai dari nomor telepon seluler, alamat email jika ada, kemudian NIK.
“Dan yang paling penting tenaga kerja yang akan memperoleh BSU ini, yaitu yang memiliki rekening bank Himbara, meliputi Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia,” ia menandaskan.
Achmad Fatachuddin menambahkan, jika karyawan tidak memiliki rekening di Bank Himbara, maka hal tersebut merupakan tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk menginformasikan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pekerjaannya yang masuk dalam kategori calon penerima BSU untuk membuka rekening di bank tersebut.
“Itu sudah kami lakukan dan mudah-mudahan sampai dengan akhir September ini bisa kita peroleh secara maksimal. Kami akan kembalikan datanya yang ke kantor BPJS Pusat untuk diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna dilakukan validasi kembali dan akan dilakukan pembayaran,” sambung Achmad.
Ia menekankan, selain persyaratan yang disampaikan ini, juga dikecualikan oleh Kementerian untuk PNS, TNI dan Polri.
“Bisa jadi dari 20.393 tenaga kerja itu tidak semuanya menerima BSU, karena 20.393 ini adalah calon penerima, jadi belum tentu menerima,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Kemenaker RI, ia menerangkan pencairan BSU akan dilakukan hingga akhir Desember 2022.
“Besarannya Rp1,2 juta, rinciannya Rp600 ribu dikali dua, tapi informasinya sekali transfer dari pihak Kemenaker RI,” pungkasnya. (hin/dil)