kabartuban.com — Sebanyak 41 nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tanwil (BMT) Arta Kencana Sejahtera (AKS) cabang Bancar memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Tuban pada Selasa (20/11/2024) atas kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Tri Dian Mulyanto selaku Manager dan Siti Umi Kalsum sebagai Bendahara di Koperasi tersebut.
Kuasa Hukum para nasabah, Aziz mengungkapkan, dari total 41 nasabah yang hadir, belum dapat dipastikan apakah semua bisa diperiksa hari ini dikarenakan banyaknya jumlah nasabah yang hadir.
“Jadi hari ini ini adalah ada pemanggilan dari pihak penyidik sebanyak 41 orang. Namun, (belum bisa dipastikan) apakah nanti bisa diperiksa semuanya apa enggak,” ungkap Aziz.
Dikatakan oleh Aziz, Koprasi BMT AKS melakukan pengelolaan dana nasabah dengan sistem jemput bola, yang artinya karyawan mendatangi rumah dan toko nasabah untuk mengumpulkan uang tabungan yang beranekaragam, mulai dari tabungan berjangka, tabungan deposito, dan tabungan biasa.
“Yang mana dulunya BMT AKS Bancar ini dulunya di kelola oleh Pak Joni, kemudian Pak Joni meninggal dunia, kemudian diambil alih oleh Istrinya, seperti mana yang kita laporkan kemarin Tri Dian dan Siti Umi kalsum (Istri Joni),” paparnya.
Lebih lanjut, keanehan dalam kasus ini adalah Manager Koperasi BMT AKS Tri Dian yang merupakan terlapor justru turut melaporkan Siti Umi Kalsum yang merupakan Bendahara di Koperasi tersebut.
“Nanti biar penyidik yang akan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana ini. Dan sampai hari ini, dari sekian uang nasabah yang digelapkan itu belum dikembalikan, yang jumlahnya puluhan sampai ratusan juta,” ujar Kuasa Hukum para nasabah itu.
Dengan ini, pihaknya mengandalkan pihak penyidik untuk mengungkap kasus ini dan mengetahui siapa sebenarnya dalang dibalik penggelapan dana yang merugikan banyak orang tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, bahwa Tri Dian dan Siti Umi kulsum diketahui telah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Aziz berharap agar dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Tuban dapat menangani perkara ini, dan agar segera bisa mengungkapkan pelaku untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Dilain sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan terkait pemanggilan para nasabah BMT AKS cabang Bancar tersebut. Namun, dalam perkara ini tidak hanya 41 nasabah dari Bancar saja, Polres Tuban juga baru saja mendapatkan laporan baru atas kasus yang sama dari 25 nasabah lain.
“Jadi untuk penyelesaian kasus ini, kita menggunakan jalan paralel. Yang Bancar ditangani Unit Tipiter, dan yang Tuban ditangani Unit Tipikor, jadi saling berbagi hasil pemeriksaan dalam kasus ini,” ucap Dimas.
Dimas menambahkan terjadi peristiwa saling lapor, yang mana nasabah melaporkan Tri Dian dan Siti Umi Kalsum, sedangkan Tri Dian turut melaporkan Siti Umi Kulsum, dengan laporan bahwa uang yang dimaksudkan diduga masuk ke rekening Joni, bukan ke Koperasi, yang dalam hal ini, rekening tersebut telah diambil alih oleh Siti Umi kalsum, Istri Joni.
“Sementara itu di sisi lain, Bu Umi juga melaporkan Pak Tri atas dugaan penggelapan aset, menjual aset milik koprasi, cuma semua itu paralel. Dan laporan Bu Umi saat ini ditangani oleh unit Tipidek, kalau kasus ini mengerucut jadi satu kami akan bentuk Satgas jadi gabungan untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya. (fah/za)