Pemegang SIM Bisa Ajukan Perpanjangan 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

1089

SIMkabartuban.com – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai hari ini, bisa mengajukan perpanjangan, empat belas hari sebelum masa berlakunya berakhir. Senin (16/02/2015)

Hal tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim, yang menerangkan pengajuan perpanjangan SIM, yang awalnya mendapatkan toleransi perpanjangan selama satu tahun, kini waktu pengajuan perpanjangan SIM, yang telah berakhir masa berlakunya tenggang waktu paling lama adalah tiga bulan, setelah tanggal berlakunya habis.

“Mulai hari ini, untuk pemegang SIM, bisa mengajukan perpanjangan empat belas hari sebelum tanggal berlakunya habis, sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim” ungkap Muhammad Fakih, Kasat Lantas Polres Tuban.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mendapat toleransi paling lama pengajuan perpanjangan SIM, tidak lebih dari tiga bulan, jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM ulang, seperti proses pembuatan baru

“Kalau masa berlakunya sudah habis, dan lebih dari tiga bulan, maka pemegang SIM, harus membuat ulang, seperti proses pembuatan SIM baru”

Kasat Lantas mengimbau, dengan mulai diterapkan Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012, terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepada warga masyarakat, untuk melakukan perpanjangan SIM, sebelum masa berlakunya habis, sesuai dengan peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012. dalam pasal 28 ayat 2, menjelaskan perpanjangan Sim harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

“Kita berharap kepada masyarakat pemegang SIM, untuk segera melakukan perpanjangan, apabila masa berlakunya hampir habis, apabila telah habis melebihi batas waktu lebih dari tiga bulan, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang” pungkasnya. (Pul)

/