Pemerintah dan DPRD Tuban Bahas Sembilan Raperda

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP RD) Kabupaten Tuban, bersama eksekutif bahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna beragendakan pembahaan kesembilan raperda tersebut. Rapat yang dilakanakan di ruang paripurna gedung DPRD, Jalan Letda Sucpto tersebut dipimpin ketua DPRD Tuban Myadi.

Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, pembahasan Raperda menjadi urgent untuk dilaksanakan mengingat peran strategis perda bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Tuban.

“Semua Raperda ini urgent dan penting, kerena seluruhnya merupakan usulan masyarakat kepada DPRD,” kata Miyadi.

Adapun Sembilan raperda yang dibahas, lima Raperda merupakan usulan Pemerintah meliputi Raperda tentang perpustakaan, kearsipan, pengelolaan barang milik daerah, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang perusahaan daerah air minum Tirta Lestari Tuban, dan Raperda pencabutan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

Sedangkan Raperda inisiatif DPRD meliputi, Raperda tentang pengentasan kemiskinan, Raperda system pelaksanaan kabupaten layak anak, Raperda beasiswa bagi anak berprestasi, dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

“Bagaimana upaya pengentasan kemiskinan, masih menjadi fokus utama baik eksekutif maupun legislatif, makanya perlu Perda itu, selanjutnya bagaimana anak-anak berprestasi mendapatkan beasiswa,” terang Miyadi ini.

Miyadi berharap, Raperda tersebut secepatnya diselesaikan, agar Perda tersebut segera dapat dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah.

“Setelah paripurna pansus sudah disepakati, paling tidak setelah hari raya atau Juli maksimal selesai,” lanjut Miyadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein ditemui usai sidang mengatakan, jika dalam sidang paripurna tersebut, pemerintah menyampaikan lima usulan. Sebagaiman Raperda inisiatif DPRD, Raperda usulan pemerintah juga penting untuk diselesaikan.

“Kami dari eksekutif mengajukan lima, selain arsip dan perpustakaan, ada barang milik daerah dan pencabutan ijin HO, serta PDAM,” kata Noor Nahar Hussein.

Wakil bupati berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan dapat dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan agar Raperda dapat ditetapkan menjadi perda dan dilaksanakan. (ADV/Luk)

Populer Minggu Ini

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Artikel Terkait