Pemkab Tuban Susun Raperda Perumahan & Pemukiman

853

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Disusunya raperda tersebut dikarenakan sampai saat ini pemenuhan kewajiban dari pengembang dianggap belum optimal.

Bupati Tuban, Fatkhul Huda menyatakan hal tersebut  sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 26 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,.

“Serta ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) npmor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas  yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu diatur dengan peraturan daerah,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Rabu (2/11/2016).

Masih terang Huda, seiring dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, tuntutan maysarakat akan kebutuhan lahan perumahan terkait prasarana, sarana, dan utilitas semakin meningkat.

“Tuntutan dimaksud bukan sebatas pada segi kuantitas, namun juga kualitas prasarana, sarana, dan utilitas,”paparnya.

“Dalam raperda ini juga diatur mengenai sanksi administrasi, bagi pengembang yang tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sampai mencabut izin,” tutupnya.  (har)

/