kabartuban.com – Banyaknya laporan dari masyarakat setempat mengenai pengamen dan juru parkir (Jukir) liar, Jajaran Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Tuban gelar razia cipta kondisi (cipkon). Razia yang dilakukan di wilayah kota Tuban tersebut petugas berhasil mengamankan 10 pengamen dan 1 jukir liar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung kami tindak lanjuti. Banyak parkir liar yang tarifnya tidak sesuai dan banyak pengamen juga yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Eko Adi Wibowo, kepada kabartuban.com, Rabu (11/1/2017).
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 10 orang pengamen, 2 orang beroprasi di Jalan Pemuda, dan 8 orang beroprasi di Jalan RE Martadinata, sedangkan untuk 1 Jukir liar
beroprasi di Jalan Pemuda.
Selanjutnya, qmereka yang terjaring razia tersebut dilakukan pemeriksaan cepat, kemudian dilanjutkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Oleh hakim mereka divonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 45 hari.
Eko menambahkan, dengan adanya razia tersebut bisa mengurangi keresahan warga, sehingga bisa tercipata situasi yang aman dan tentram di Bumi Wali. (har)
