kabartuban.com – Tidak menutup kemungkinan apabila Peraturan Menteri (Permen), Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net), benar-benar diterapkan diwilayah perairan Republik Indonesia.
Sebanyak lima puluh persen (50%) nelayan Kabupaten Tuban akan terancam kehilangan mata pencahariannya, dan kemungkinan akan semakin banyaknya pengangguran di wilayah Tuban.
Dari informasi yang dihimpun kabartuban.com sebagian besar nelayan di Kabupaten Tuban, Menggunakan alat tangkap pukat tarik dan dogol, yang termasuk alat tangkap terlarang, seperti yang tertuang dalam Permen nomor 2 tahun 2015, tentang alat tangkap
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, Sunarto, saat di konfirmasi mengungkapkan “Akan ada dampak besar pada perekonomian masyarakat nelayan, jika Permen tersebut benar-benar diterapkan, karena lima puluh persen nelayan Tuban mengunakan alat tangkap tersebut”
Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, hingga hari ini Permen masih dalam pembahasan, guna menerima masukan dari daerah-daerah, deengan potensi perikanan dan kelautan
Masih belum ada sosialisasi terkait hal tersebut, para nelayan pun masih melakukan aktivitas dengan menggunakan alat tangkap seperti biasanya
“Terkait permen kita belum mensosialisasikan, kami juga telah melakukan rapat, dengan Provinsi guna memberikan masukan agar Permen dikaji ulang, karena hal tersebut terkait ekonomi masyarakat banyak”
Pihaknya juga mengghimbau, kepada masyarakat, untuk tetap kondusif, serta tidak melakukan aksi-aksi, seperti halnya daerah lain
“Selagi belum disosialisasikan, kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak perlu melakukan aksi demo atau penolakan lainnya”
Pemerintah mengeluarkan Permen tersebut, karena pengunaan alat tangkap ikan dengan mengunakan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net), akan berdampak buruk pada kelestarian ekosistem laut. (Pul)