Peraturan Menteri, Ancam 50% Nelayan Tuban Jadi Pengagguran

kabartuban.com – Tidak menutup kemungkinan apabila Peraturan Menteri (Permen), Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net), benar-benar diterapkan diwilayah perairan Republik Indonesia.

Sebanyak lima puluh persen (50%) nelayan Kabupaten Tuban akan terancam kehilangan mata pencahariannya, dan kemungkinan akan semakin banyaknya pengangguran di wilayah Tuban.

Dari informasi yang dihimpun kabartuban.com sebagian besar nelayan di Kabupaten Tuban, Menggunakan alat tangkap pukat tarik dan dogol, yang termasuk alat tangkap terlarang, seperti yang tertuang dalam Permen nomor 2 tahun 2015, tentang alat tangkap

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, Sunarto, saat di konfirmasi mengungkapkan “Akan ada dampak besar pada perekonomian masyarakat nelayan, jika Permen tersebut benar-benar diterapkan, karena lima puluh persen nelayan Tuban mengunakan alat tangkap tersebut”

Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, hingga hari ini Permen masih dalam pembahasan, guna menerima masukan dari daerah-daerah, deengan potensi perikanan dan kelautan

Masih belum ada sosialisasi terkait hal tersebut, para nelayan pun masih melakukan aktivitas dengan menggunakan alat tangkap seperti biasanya

“Terkait permen kita belum mensosialisasikan, kami juga telah melakukan rapat, dengan Provinsi guna memberikan masukan agar Permen dikaji ulang, karena hal tersebut terkait ekonomi masyarakat banyak”

Pihaknya juga mengghimbau, kepada masyarakat, untuk tetap kondusif, serta tidak melakukan aksi-aksi, seperti halnya daerah lain

“Selagi belum disosialisasikan, kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak perlu melakukan aksi demo atau penolakan lainnya”

Pemerintah mengeluarkan Permen tersebut, karena pengunaan alat tangkap ikan dengan mengunakan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net), akan berdampak buruk pada kelestarian ekosistem laut. (Pul)

Populer Minggu Ini

Puteri Kesenian Jatim 2022, dr. Yovita Alviana, Edukasi Gizi dan PHBS ke Anak Usia Dini di Tuban

kabartuban.com – Seorang Dokter muda sekaligus Puteri Kesenian Jawa...

Balita di Tuban Dianiaya Calon Ayah Tiri hingga Ditenggelamkan ke Bak Mandi

kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim...

Tak Di-PHK, Tak Dipekerjakan: Buruh Pertamina Tuban delapan Tahun Terombang-ambing

kabartuban.com – Sudah delapan tahun lamanya nasib Suwandi, pekerja...

Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor...

Kunjungi Tuban, Menkop RI Apresiasi Koperasi Desa: Untung 50%, 1.200 Warga Terlibat

kabartuban.com – Menteri Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja...
spot_img

Artikel Terkait