kabartuban.com – Setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban resmi berkoalisi dengan Aditya Halindra Faridzky, potensi terjadinya calon tunggal dalam Pilkada Tuban semakin kuat. Hal ini dikarenakan Aditya Halindra Faridzky telah mengantongi rekomendasi dari enam partai politik dengan total 41 kursi di DPRD, menyisakan hanya dua partai, yakni PDIP dan Nasdem, yang memiliki total 9 kursi di DPRD Tuban.
Dengan demikian, peluang adanya persaingan dalam Pilkada Tuban semakin kecil, karena jumlah kursi yang dimiliki kedua partai tersebut tidak cukup untuk memenuhi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, Kepala KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengimbau masyarakat untuk menunggu hingga masa pendaftaran selesai.
“Jika paslon hanya ada satu yang mendaftar di KPU Tuban, perlu diketahui bahwa dalam Pilkada dengan calon tunggal, terdapat dua peserta, yaitu pasangan calon orang hidup dan kotak kosong,” jelas Zakiyatul kepada media ini pada Selasa, (20/8/2024).
Ia juga menambahkan, jika terjadi calon tunggal di Tuban, KPU Tuban akan mengizinkan adanya sosialisasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ada dua kolom dalam surat suara, yaitu paslon hidup dan kolom kosong yang tidak bergambar, sehingga sosialisasi bisa dilakukan untuk kedua opsi tersebut,” ujar Zakiyatul.
Zakiyatul berharap Pilkada 2024 di Tuban dapat berjalan sesuai dengan tagline KPU Tuban, yaitu “adem ayem”. (fah/zum)