kabartuban.com – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tuban tahun 2016 mencapai Rp 109 miliar dari target Rp 104 miliar.
“Alhamdulillah, tahun 2016 pencapaian pajak kendaraan bermotor naik 10
persen dari yang ditargetkan,”ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan
Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur, Retno Widuri kepada
kabartuban.com, Senin (9/1/2017).
Selain kesadaran masayarakat dalam membayar pajak sudah mulai baik,
lanjutnya, pertumbuhan kendaraan yang cukup signifikan juga mempengaruhi
dalam penerimaan pembayaran PKB.
“Dari awal PKB ditargetkan sekitar Rp 104 miliar. Para wajib pajak yang
sudah melampaui masa berlaku PKB, kami himbau agar segera menunaikan
kewajibannya,” paparnya.
Dikatakan Retno, beberapa bulan lalu Gubernur Jawa Timur mengeluarkan
pengampunan denda pajak kendaraan bermotor, dan insentif pajak daerah untuk
warga Jawa Timur tahun 2016. Pengampunan tersebut nampaknya dimanfaatkan
masyarakat yang memiliki tunggakan PKB.
“Dengan membayar pajak itu berarti masyarakat sudah turut berpartisipasi
dalam proses pembangunan,”tuturnya.
Retno menambahkan, pembebasan sanksi administratif, yakni, berupa kenaikkan
atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku untuk semua jenis
kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat atau kendaraan
bermotor lebih dari roda empat. (har)
