kabartuban.com – Pada Bulan Juli 2022 lalu, PT PLN resmi menyesuaikan tarif golongan 3 500 VA, yang mana termasuk dalam golongan rumah tangga R2 (3,500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/ 6.600 VA, P2/200K VA, P3/TR).
Kendati demikian pihak PLN juga mengizinkan kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif tersebut.
“Misalnya pelanggan keberatan dan ingin turun daya itu bisa saja, namun pelanggan sendiri harus sudah berlangganan selama satu tahun,” ucap Manager Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Tuban, Agus Riyadi, Rabu (04/08/2022).
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Pantai Semilir Temui Babak Baru
Sapaan akrab Agus tersebut juga memberikan contoh seperti pada tahun kemarin, dimana PT PLN banyak memberikan promo tambah daya.
“Misal setelah ikut promo tambah daya itu terus kok ingin turun daya, mereka harus menunggu selama satu tahun pemakaian karena ada aturan yang mengikat disitu,” jelasnya.
Dihimpun dari berbagai informasi, pemerintah menaikan tarif listrik lantaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia tinggi sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN. (hin/dil)