kabartuban.com – sebanyak sepuluh jerigen kapasitas tiga puluh literan, berisi arak, berhasil diamankan, dari kediaman tersangka sampurno (37), warga Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding oleh jajaran kepolisian Polres Tuban.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, tentang adanya produksi arak di daerah tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan pada jum’at dinihari., 4 april 2014.
Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi saat temui para wartawan, minggu (6/4/2014). menuturkan, pelaku kita amankan di daerah gedungombo kecamatan semanding beserta barang bukti sepuluh jerigen kapasitas tiga puluh literan, berisi arak, atau sekitar tiga ratus liter, tiga tabung gas elpiji tiga kilogram, enam alat pembakar tungku, satu tungku dan empat gentong plastik tempat penampung arak serta filter.
pelaku kita kenai pasal 140 Jo pasal ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012. Tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan Makanan dan minuman yang tidak sesuai standat Balai POM. Ujar Kapolres Tuban tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenai pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI, nomor 18 tahun 2012. Tentang pangan, dapat diancam dengan pidana penjara dua tahun, atau denda paling banyak empat milyar rupiah. (ipul)