kabartuban.com – Polres Tuban kembali melakukan operasi ‘anti miras’ di wilayah Kecamatan Semanding Tuban, Senin (14/12/2015). Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan perangkat pembuatan minuman keras jenis arak, dan menyeret pemilik rumah produksi minuman haram tersebut ke Mapolres Tuban.
“Dari hasil operasi yang kami langsungkan secara mendadak itu, kami berhasil mengamankan Darsono warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Tuban, yang diketahui sebagai pembuat sekaligus rumah produksi arak tersebut,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati yang memimpin penindakan tersebut.
Dari informasi yang diterima kabartuban.com menyebutkan, Polres Tuban berhasil mengamankan Darsono (48), berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah tungku atau dandang untuk membuat arak, 1 (satu) gentong plastik warna merah tempat penampungan arak jadi, 8 buah, jerigen kapasitas isi 30 liter yang berisi arak jadi, Serta 4 (empat) unit kompor gas beserta tabung LPG ukuran 3Kg, 2 (dua) ember beras ketan yang sudah bercampur ragi untuk divermentasikan, 2 (dua) karung besar berisi gula merah, dan 19 dus berisi arak siap edar.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Tuban mengatakan, penggrebekan tersebut bermula saat pihak kepolisian melakukan pengintaian. Setelah beberapa petugas kepolisian yang berpakaian preman mengitari rumah tersangka, dan telah dipastikan keberadaan pabrik arak tersebut, selanjutnya sebanyak 29 anggota polres Tuban segera meluncur untuk memberikan tindakan.
“Untuk anggota yang dilibatkan seluruhnya berjumlah 29 anggota dari Unit Reskrim Polres Tuban 4, kemudian10 anggota jajaran Polsek Semanding, 12 anggota Unit Sabhara Polres Tuban, dan 2 anggota Humas Polres Tuban,” lanjut Elis.
Dalam penggrebekan tersebut, awalnya pemilik rumah produksi arak itu tidak mau menunjukan tempat pembuatan arak, yang kemudian diketahui oleh petugas, disembunyikan di belakang kandang sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti Kemudian dibawa ke Mapolres Tuban. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang Nomor 18 pasal 140 JO pasal 86 ayat 2, tentang pangan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar 4 milyar. (im/riz)