kabartuban.com – Polres Tuban akhirnya meringkus tersangka pencurian disertai kekerasan, yakni ZF (21), warga asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan dikarenakan kerap melakukan aksi terebut.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 buah Hp, diantaranya merk Oppo Neo 7, Nokia, Azuz dan satu buah Laptop merk HP dan satu buah kartu perdana GSM.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, tersangka ditangkap dikediaman istrinya di Bojonegoro, setelah adanya laporan dari salah seorang pegawai hotel pada akhir tahun 2016 lalu.
“Tersangka sudah melancarkan aksinya di lima titik lokasi di Kabupaten Tuban,” kata Kapolres (17/01).
Dijelaskan ini, selama satu bulan ini, Kata Kapolres, tersangka sudah menjambret di lima lokasi, diantaranya yakni, di Tuban Kota dua kali, di Kecamatan Plumpang, Kecamatan Semanding dan Mondokan.
“Modus tersangka dengan mengintai korban yang menaiki motor sendirian, terutama perempuan,” terang Kapolres kelahiran Makassar ini
Tersangka juga sering cangkruk di Alun-Alun Tuban, mencari mangsa yang kelihatan lalai dalam berkendara, kemudian membuntutinya. Sesampainya ditempat sepi, maka ia akan melancarkan aksinya tersebut.
“Pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus pembobolan rumah, pada tahun 2014,” pungkas Fadly Samad.
Saat ini tersangka tengah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Din)
