kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Selama periode 1–7 September 2025, sebanyak 65 kendaraan bermotor diamankan karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza serta Plt. Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat maupun laporan di media sosial terkait konvoi kendaraan berknalpot brong yang kerap mengganggu saat malam hari.
“Kebanyakan kendaraan yang ditindak tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Kompol Robi, Senin (8/9/2025).
Seluruh kendaraan yang terjaring razia dikenakan tilang dan ditahan selama dua bulan di Mapolres Tuban. Pemilik baru dapat mengambil kendaraan setelah melengkapi kelengkapan sesuai standar.
Menurut Kompol Robi, sebagian kendaraan yang diamankan terindikasi akan digunakan untuk aksi balap liar maupun rencana tawuran antar kelompok pemuda. Menariknya, tidak sedikit pelanggar yang berasal dari luar Tuban dan berputar-putar di kota dengan knalpot brong.
“Rentang usia pelanggar kebanyakan masih pelajar,” tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Kapolres Tuban memerintahkan seluruh Kapolsek menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah pada Senin pagi (8/9/2025). Arahan diberikan terkait tertib berlalu lintas dan penggunaan kendaraan sesuai aturan.
Kompol Robi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar,” pesannya. (fah)