kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up bermuatan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ilegal yang didistribusikan dari Kabupaten Lamongan menuju Kabupaten Tuban. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan di lapangan.
“Benar, kemarin kami mengamankan mobil pick-up bermuatan LPG subsidi di Kecamatan Widang,” ujar Dimas pada Rabu (22/01/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi S 9072 JC yang membawa sejumlah tabung LPG 3 kilogram. Hingga saat ini, sopir kendaraan tersebut telah dimintai keterangan, akan tetapi identitas pemilik LPG serta tujuan distribusi masih belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.
“Kami masih mendalami informasi terkait pemilik barang dan tujuan distribusi. Sopir sudah diperiksa, namun penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tambahnya.
Perlu diketahui, stok LPG di Tuban saat ini masih dalam kondisi aman, meski terjadi penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi dari Rp.16 ribu menjadi Rp.18 ribu per tabung sejak 15 Januari 2025.
Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebutkan bahwa saat ini stok LPG subsidi 3 kilogram di Tuban mencapai 47.834 tabung.
“Stok LPG subsidi 3 kilogram di Tuban dalam kondisi aman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET,” jelas Ahad.
Dikatakan juga bahwa Kabupaten Tuban memiliki 138 pangkalan resmi yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses LPG subsidi. Dengan keberadaan pangkalan resmi tersebut, diharapkan distribusi LPG subsidi kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. (fah/za)