Polres Tuban Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Double L di Sukolilo

kabartuban.com – Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil tangkap dua pengedar pil dobel L ketika tengah menunggu pelanggan didua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka telah ditahan,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban IPTU Rukandar, Kamis(15/9/2022).

Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk)  yang artinya berbahaya. Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya.

Mulanya kasus peredaran obat daftar G tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku yang kini ditahan.

Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan dan alhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berinisial H (32) yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku saat tengah mangkal di pinggir jalan raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Tuban pada Senin siang (22/8/2022).

“Pelaku kita amankan Ketika berdiri dipinggir jalan raya sembari menunggu pembeli,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Selain pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil amankan barang bukti berupa 200 pil dobel L siap edar yang telah dikemas dalam bungkus gerenjeng rokok.

“Satu handphone juga kita amankan sebagai barang bukti termasuk uang tunai Rp10 ribu sisa hasil penjualan obat pil dobel L,” terang IPTU Rukandar.

Baca Juga: Tak Kunjung Ada Tindakan, Buruh FSPMI: Bupati Tuban Tidak Sesuai Harapan!

Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil amankan pengedar pil dobel L lain yang berinisial RP (24) seorang nelayan yang diamankan Ketika tengah menunggu pembeli didalam rumahnya yang berada di Karang Agung, Kecamatan Palang, Tuban.

“Barang bukti sebanyak 110 butir pil dobel L yang dibungkus plastik kita temukan didalam lemari rumah pelaku,” katanya.
Untuk lebih lanjut kedua pengedar pil dobel L dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI

nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (mel/nat)

Populer Minggu Ini

Polres Tuban Kerahkan 146 Personel, Amankan Ibadah Jumat Agung hingga Sabtu Suci

kabartuban.com - Polres Tuban menggelar pengamanan ketat dalam rangka...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Tetap Prioritaskan Pembangunan RTH

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang cukup...

Gas Subsidi Sulit Didapat, Warga Pesisir Tuban Terpaksa Beralih ke Kayu Bakar

kabartuban.com - Kelangkaan LPG 3 kilogram kembali measih menghantui...

Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

kabartuban.com - Aktivitas truk tronton pengangkut jagung yang melintas...

DPRD Tuban Dalami Dugaan Pungli dan Jalur Cepat Masuk Kerja di TBBM Jenu

kabartuban.com - Dugaan praktik jual beli akses pekerjaan di...

Artikel Terkait