Polres Tuban Hormati Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan warga Tuban terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. Gugatan tersebut diajukan setelah penyelidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar dihentikan oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan penghentian penyelidikan dilakukan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Ia menyebut, gelar perkara pemberhentian penyelidikan telah dilaksanakan pada 25 September 2025.

“Tanggal 25 September kemarin telah dilakukan gelar perkara terkait penghentian penyelidikan,” ujar IPTU Siswanto, Jumat (31/10/2025).

Siswanto menambahkan, pada 9 Oktober 2025 pihak kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Dalam forum itu, hadir perwakilan pelapor, terlapor, serta penyidik. Namun, hasilnya belum menemukan novum atau bukti baru yang dapat membuka kembali perkara tersebut.

“Karena tidak ada novum baru, peserta gelar sepakat penyelidikan tetap dihentikan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor melalui jalur praperadilan.

“Praperadilan merupakan hak pelapor, dan kami menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wahabi Martanio, menegaskan pihaknya tidak pernah menyetujui penghentian penyelidikan. Ia mengaku telah menerima hasil gelar perkara pada 23 Oktober dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tuban lima hari kemudian, tepatnya pada 28 Oktober 2025.

“Kerugian klien kami sebesar Rp1,5 miliar sudah tervalidasi dalam BAP. Selain itu, jaminan berupa rumah dan mobil juga dijual sepihak oleh terlapor,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Lirin Dwi Astutik warga Tuban, melaporkan seseorang berinisial W yang diduga menipu dengan modus investasi. Lirin mengaku menyetor uang Rp1,5 miliar dengan iming-iming keuntungan dan jaminan berupa aset, namun uang tak pernah dikembalikan dan aset jaminan justru dijual sepihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn. Sidang perdana dijadwalkan 4 November 2025 dengan hakim tunggal Duano Aghaka. (fah)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait