kabartuban.com – Seorang warga Tuban bernama Lirin Dwi Astutik menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri melalui jalur praperadilan. Langkah itu ia tempuh lantaran penyelidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar yang menjeratnya dihentikan oleh kepolisian.
Kuasa hukum Dwi Astutik, Wahabi Martanio, menjelaskan, kliennya menjadi korban investasi fiktif yang dilakukan oleh seseorang berinisial W. Pada awalnya, kliennya menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada W sebagai modal investasi. Sebagai jaminan, W menyerahkan sebuah rumah dan mobil kepada Dwi Astutik.
Namun, belakangan diketahui rumah dan mobil yang dijaminkan itu justru dijual sepihak oleh W tanpa sepengetahuan kliennya. Merasa ditipu, Dwi Astutik kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025.
“Namun pada 23 Oktober 2025, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Atas dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, dan Kapolri,” ujar Wahabi kepada wartawan.
Wahabi menegaskan, langkah praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan keputusan penghentian penyelidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, kasus ini bukan perkara perdata, melainkan mengandung unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun berjalannya waktu Anehnya, justru setelah itu penyelidikan dihentikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia menyebut perkara itu telah terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.
“Sidang perdana dijadwalkan pada 4 November 2025 dengan hakim tunggal Duano Aghaka” kata Rizki.
Sementara itu Kanit Tipidter IPTU I Made Riandika yang menangani kasus tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan sehingga sah-sah saja untuk diberhentikan. Saat ditanya tanggapan akan penggugatan oleh pelapor pihaknya membalas singkat itu merupakan hal dari pelapor.
“Itu hak pelapor,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi pihak kepolisian, apakah keputusan menghentikan kasus dugaan penipuan investasi bernilai miliaran rupiah tersebut sudah sah secara hukum atau justru sebaliknya. (fah)

 
                                    