kabartuban.com – Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi Wali ini, Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku kejahatan dalam oprasi penyakit masayarakat (Pekat) Semeru 2025. Operasi tersebut digelar selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025.
Operasi ini menyasar pada pemberantasan premanisme antara lain pemerasan, pemalakan, pungli pengancaman atau intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, penganiayaan dan tindak pidana lainnya yg dilakukan oleh preman baik perorangan maupun kelompok di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam oprasi yang baru berjalan 10 hari ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus yang terbagi menjadi 4 kasus TO dan 1 Kasus NON TO. Yang meliputi Penganiayaan 2 kasus, pengeroyokan 2 kasus dan 1 peranisme.
“Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 8 orang, ” ucap Wakapolres Tuban, KOMPOL Achmad Robial saat konferensi pers pada Sabtu (10/05/2025) Sore.
Dari total pelaku itu, tersangka penganiayaan sebanyak dua pelaku yang berinisial AR (34) warga asal Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban pelaku merupakan Residivis perkara pembunuhan, dan DI (32) warga asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Tuban.
Sedangkan dalam perkara kasus pengeroyokan terdapat 5 pelaku yang meliputi, ADS (28) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, NA (37), MSM (34), Alim (31) dan LNG (36) berasal dari Desa Karang agung, Kecamatan Palang. Sementara itu, untuk perkara kasus Pemerasan terdapat 1 pelaku yakni, THL (37) warga asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
Lebih lanjut, Robi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman premanisme baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
“Satu lagi Jangan Takut Lapor Polisi, Operasi masih berjalan kurang lebih sampai 4 hari kedepan, namun demikian Polres Tuban akan tetap bersama dengan warga untuk menjaga Tuban yang aman dan kondusif dan segala bentuk aksi premaniame,” pungkasnya. (fah)