kabartuban.com – Agung Hari Purnomo (36) pria asal Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, setelah diketahui menyetubuhi dua orang gadis dibawah umur yang masih berstatus sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabuapten Tuban.
Kejadian tersebut berawal saat kedua korban mengenal pelaku dari kakak kelasnya yang berinisial UM. Setelah itu, pelaku mengajak kedua korban dan UM ke pasar malam. Usai dari pasar malam, kedua korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan dipaksa untuk menginap. Kedua korban awalnya meminta kepada pelaku untuk mengantar pulang, berhubung cuaca saat itu hujan, terpaksa kedua korban menginap di rumah pelaku.
Pelaku yang diketahui memiliki satu anak dan sudah pisah ranjang dengan istri sejak tiga tahun lalu ini, nekat untuk menyetubuhi kedua korban yang masing-masing berinisial NR dan NK secara bergantian. Karena diancam oleh pelaku, kedua korban pun tak kuasa berontak.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua orang tua korban dipanggil oleh pihak sekolah lantaran pada hari Sabtu, (27/02/2016) keduanya diketahui tidak masuk sekolah.
AKP Eulis Suhendayati saat ditemui kabartuban.com Senin, (14/03/2016) mengatakan, “Kasus ini masih di dalami oleh UPPA Polres Tuban, pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukulan 15 tahun penjara”. (af/riz)