Pria Mengaku Polisi Tipu Wanita Palang Rp170 Juta, Ditangkap di Magetan

kabartuban.com – satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus asmara yang dilakukan seorang pria bernama Anas Thohir (32). Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Resmob untuk meyakinkan korban, hingga akhirnya berhasil menggasak uang korban sebesar Rp170 juta.

Kasus ini terjadi di rumah korban, Khudhotin Nurin Uma ,warga Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban pada 27 Mei 2025. Hubungan keduanya berawal dari perkenalan biasa, hingga akhirnya berubah menjadi asmara setelah pelaku menunjukkan pistol dan HT yang diklaim sebagai perlengkapan dinas kepolisian.

Pelaku mulai melancarkan aksinya sejak 20 Mei 2025. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi Resmob, ia sering memperlihatkan airsoft gun, HT Motorola, dan atribut lain untuk meyakinkan korban.

Setelah korban benar-benar percaya dan terlibat hubungan asmara, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Permintaan awal sebesar Rp1,5 juta untuk alasan kecelakaan. Namun permintaan itu terus berlanjut secara berkala hingga total mencapai Rp170 juta.

Kecurigaan korban muncul setelah ia mencoba mengonfirmasi status pelaku kepada sejumlah polisi yang dikenalnya. Dari sinilah korban mengetahui bahwa pelaku tidak pernah menjadi anggota kepolisian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban pada 20 November 2025.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita: 1 pucuk airsoft gun, 1 unit HT Motorola, 1 holster hitam, 1 jam tangan, 1 HP Infinix, 3 kartu ATM (BRI dan Mandiri). Sementara dari korban, polisi mengamankan satu bendel bukti transfer serta tangkapan layar percakapan antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby, menegaskan bahwa pelaku sengaja membangun hubungan asmara untuk memancing kepercayaan korban.

“Pelaku memanfaatkan perasaan korban. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan senjata, korban dibuat percaya hingga bersedia memberikan uang dalam jumlah besar,”ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (fah)

Populer Minggu Ini

Remaja di Tuban Tewas Usai Tabrak Truk Misterius di Jalan Ring Road

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan KH...

Warga Tuban Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim Terkait Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan

kabartuban.com - Dugaan kasus salah tangkap disertai dugaan penganiayaan...

Mayat Lansia Ditemukan Membusuk di Celah Tebing Kapur Pakis

kabartuban.com - Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, digegerkan dengan...

Pengangguran Turun 6.571 Orang, Tapi Minat Warga Tuban untuk Bekerja Menyusut

kabartuban.com - Angka pengangguran di Kabupaten Tuban kembali menurun....

Pekerja Tanpa mengenakan APD, Dinkes Desak Penggarap Puskesmas Merakurak Patuh K3

kabartuban.com - Proyek pembangunan Puskesmas Merakurak mendapat sorotan tajam...

Artikel Terkait