Pria Mengaku Polisi Tipu Wanita Palang Rp170 Juta, Ditangkap di Magetan

kabartuban.com – satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus asmara yang dilakukan seorang pria bernama Anas Thohir (32). Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Resmob untuk meyakinkan korban, hingga akhirnya berhasil menggasak uang korban sebesar Rp170 juta.

Kasus ini terjadi di rumah korban, Khudhotin Nurin Uma ,warga Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban pada 27 Mei 2025. Hubungan keduanya berawal dari perkenalan biasa, hingga akhirnya berubah menjadi asmara setelah pelaku menunjukkan pistol dan HT yang diklaim sebagai perlengkapan dinas kepolisian.

Pelaku mulai melancarkan aksinya sejak 20 Mei 2025. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi Resmob, ia sering memperlihatkan airsoft gun, HT Motorola, dan atribut lain untuk meyakinkan korban.

Setelah korban benar-benar percaya dan terlibat hubungan asmara, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Permintaan awal sebesar Rp1,5 juta untuk alasan kecelakaan. Namun permintaan itu terus berlanjut secara berkala hingga total mencapai Rp170 juta.

Kecurigaan korban muncul setelah ia mencoba mengonfirmasi status pelaku kepada sejumlah polisi yang dikenalnya. Dari sinilah korban mengetahui bahwa pelaku tidak pernah menjadi anggota kepolisian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban pada 20 November 2025.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita: 1 pucuk airsoft gun, 1 unit HT Motorola, 1 holster hitam, 1 jam tangan, 1 HP Infinix, 3 kartu ATM (BRI dan Mandiri). Sementara dari korban, polisi mengamankan satu bendel bukti transfer serta tangkapan layar percakapan antara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby, menegaskan bahwa pelaku sengaja membangun hubungan asmara untuk memancing kepercayaan korban.

“Pelaku memanfaatkan perasaan korban. Dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan senjata, korban dibuat percaya hingga bersedia memberikan uang dalam jumlah besar,”ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (fah)

Populer Minggu Ini

Warga Kerek Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Bunuh Diri

kabartuban.com - Masyarakat Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, di hebohkan...

Sidang Jemput Bola PA Tuban Ringankan Beban Warga Pelosok

kabartuban.com - Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali mendekatkan layanan...

Polres Tuban Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 62 Personelnya

kabartuban.com - Polres Tuban menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional...

Kebakaran Toko Kelontong di Rengel, Kerugian Capai Sekitar Rp500 Juta

kabartuban.com - Sebuah toko kelontong milik Sukini di Dusun...

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah Tabrak Truk Parkir di Plumpang

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di...

Artikel Terkait