Rapat Koordinasi Kompensasi, Warga Rahayu Berharap Tuntutan Disampaikan Ke SKK Migas Pusat

374

kabartuban.com – Terkait tuntutan Kompensasi akibat dampak flare gas buang yang belum terbayar selama 8 bulan, Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menggelar rapat koordinasi bersama Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) pada 20 September 2016 bertempat di Balai Desa Rahayu.

Sukisno, selaku kepala Desa Rahayu menyatakan, dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya telah menyampaikan tuntutan-tuntutan warga Rahayu yang mana tidak menyetujui atau tidak menerima keputusan SKK migas atas pemberian tali asih selama 2 bulan sebagai pemberian terakhir.

“Warga yang terdampak flare tetap menuntut pembayaran kompensasi selama 8 bulan, karena hasil kajian dari dampak flare dari LPPM-ITS belum disosialisasikan, jadi masih berlaku kesepakatan MOU yang lalu,” terangnya kepada kabartuban.com saat ditemui di Balai Desa Rahayu, Senin (26/9/2016).

Sukisno melanjutkan, jika pencairan pembayaran mundur atau lambat, maka jumlah tuntutan warga selama 8 bulan akan ditambah terus sampai pihak JOB PPEJ dan SKK migas memberi keputusan pasti.

“Sekarang pihak JOB PPEJ sudah berangkat ke Jakarta, kita berharap agar hasil tuntutan kita disampaikan langsung ke SKK migas, agar warga dan perangkat desa tahu perkembangan proses dan hasilnya, dan untuk hasil pastinya mungkin minggu depan baru kita terima,” paparnya.

Sementara itu, Dodi Ibnu Fajar, Selaku Goverment relations JOB PPEJ menyatakan, JOB PPEJ tidak berwenang memberikan keputusan tentang pemenuhan tuntutan pembayaran kompensasi selama 8 bulan yang diminta oleh warga.

“Karena sesuai dengan keputusan SKK Migas dalam pertemuan di DPRD Tuban pada 5 September 2016 hanya akan memberikan 2 bulan sebagai tali asih,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum diadakannya koordinasi bersama, warga yang tergabung dalam Rencana Aksi Unjuk Rasa (Rabuk Ampera) berencana menggelar aksi kembali di PAD A dan PAD B JOB PPEJ pada 21 September 2016 lalu.(har)

/