kabartuban.com – Pada awal tahun 2025 tepatnya pada bulan Januari, Pengadilan Agama (PA) Tuban telah menerima sebanyak 133 perkara Cerai Putus. Dalam perkara tersebut didominasi oleh faktor ekonomi dengan jumlah 83 perkara perceraian.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto, pada Januari 2025 pihaknya telah menerima kasus perceraian sebanyak 133 perkara perceraian. Rinciannya, 83 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi, 40 perkara akibat perselisihan dan pertengkaran, 4 perkara terkait dengan meninggalnya salah satu pihak, 1 perkara terkait murtad, 1 perkara akibat madat, 2 perkara karena KDRT, dan 1 perkara terkait poligami.
“Dan yang terakhir kami menerima satu perkara perceraian yang disebabkan oleh Judi, ” ucap Sandhy saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan Whatsapp pada Selasa, (18/02/2025).
Sandhy juga menyampaikan data jumlah perkara perceraian yang telah diputuskan di setiap kecamatan di Kabupaten Tuban pada Januari 2025. Kecamatan Semanding tercatat sebagai kecamatan dengan angka perceraian tertinggi, yakni 14 perkara. Diikuti oleh Kecamatan Kerek dan Kecamatan Soko dengan masing-masing 12 perkara.
Kemudian, Kecamatan Plumpang mencatat 11 perkara, diikuti Kecamatan Palang dengan 10 perkara. Kecamatan Tuban mencatat 9 perkara, sementara Kecamatan Montong, Widang, dan Jenu masing-masing mencatat 8 perkara.
Kecamatan Parengan tercatat dengan 7 perkara, disusul oleh Kecamatan Jatirogo, Singgahan, dan Merakurak yang masing-masing mencatat 6 perkara. Kecamatan Grabagan tercatat dengan 5 perkara. Kecamatan Bancar, Senori, dan Bangilan masing-masing mencatat 4 perkara. Adapun Kecamatan Kenduruan dan Kecamatan Rengel mencatat jumlah perkara paling sedikit, masing-masing 2 perkara.
“Dari total tersebut, kebanyakan sudah menikah lebih dari satu tahun,” terang Sandhy.
Melihat tingginya angka perceraian yang ada di Tuban,
Pengadilan Agama Tuban telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka perceraian. Salah satunya, dengan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akibat dan dampak perceraian.
Selain itu, Pengadilan Agama juga mengoptimalkan pelaksanaan mediasi oleh mediator hakim maupun non-hakim, guna meningkatkan penyelesaian perkara melalui mediasi, baik dengan mencabut perkara maupun tetap dilanjutkan namun dengan kesepakatan perdamaian sebagian.
“Untuk poin kedua, kami berupaya agar jumlah perkara yang dicabut/ tidak jadi cerai meningkat,” pungkasnya.