Ratusan Warga Tuban Ubah Kolom Agama Jadi Kepercayaan di KTP

kabartuban.com – Ratusan warga Kabupaten Tuban tercatat memilih mengganti kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Perubahan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban pada semester II tahun 2024 mencatat, terdapat 161 penghayat kepercayaan, terdiri dari 87 laki-laki dan 74 perempuan. Kecamatan Jatirogo menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 55 orang (28 laki-laki dan 27 perempuan), disusul Kecamatan Semanding sebanyak 45 orang (20 laki-laki dan 25 perempuan), serta Kecamatan Palang 17 orang (10 laki-laki dan 7 perempuan).

Selain itu, Kecamatan Kerek tercatat memiliki 8 orang penghayat (6 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Bancar 12 orang (8 laki-laki dan 4 perempuan), Kecamatan Tuban Kota 5 orang (3 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Plumpang 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan), Kecamatan Tambakboyo 14 orang (8 laki-laki dan 6 perempuan), serta Kecamatan Parengan dan Bangilan masing-masing 1 orang.

Plt Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ayak Naluri menjelaskan, perubahan kolom agama tidak dapat dilakukan sembarangan. Warga yang ingin mengganti harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Setelah ada surat keterangan resmi, barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK,” ujarnya.

Di Tuban, terdapat tiga organisasi kepercayaan yang tercatat, yaitu Sapta Dharma, Ilmu Sejati, dan Prana Jati. Pencatatan pernikahan penghayat dilakukan seperti agama lainnya, yaitu oleh pemuka kepercayaan terlebih dahulu, kemudian dicatatkan di Disdukcapil.

Meski jumlahnya tidak sebesar penganut agama resmi, keberadaan komunitas penghayat kepercayaan di Tuban tetap terjaga, terutama di wilayah pedesaan yang masih memegang tradisi turun-temurun.

“di Tuban kebanyakan yang mengganti Itu, mereka sudah tua atau sudah berumur lah,” Pungkas Ayak

Sebagai informasi, pada 2018 MK memutuskan kolom agama pada KTP dapat diisi dengan keterangan penghayat kepercayaan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL pada 25 Juni 2018 tentang penerbitan Kartu Keluarga bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. (fah)

Populer Minggu Ini

PNS Asal Bojonegoro Tewas Kecelakaan Tunggal di Jalan Tuban–Babat

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal merenggut nyawa seorang...

Mobil Putih Misterius ‘Nongkrong’ Berbulan-bulan di Kawasan PT Semen Indonesia Tuban

kabartuban.com – Sebuah mobil putih dengan nomor polisi K...

Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Widang

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan...

Sungguh Tega, Anak Kandung di Montong Aniaya Ibu Gara-Gara Uang Kembalian LPG

kabartuban.com – Sungguh ironis, darah daging sendiri berubah menjadi...

Penempatan Transmigrasi Kalimantan Dibatalkan, Disnaker Tuban Pastikan Lokasi Baru Tetap Sesuai Standar dan Aman

kabartuban.com – Program transmigrasi yang kembali digulirkan pemerintah memicu...
spot_img

Artikel Terkait