Remaja Asal Semanding Ditangkap Satreskrim Tuban Usai Aksi Pelecehan Seksual Terhadap Ibu-Ibu

86
AI (21th), Pelaku pelecehan seksual digiring jajaran Satreskrim Polres Tuban

kabartuban.com – Seorang remaja berinisial Al (21) asal Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban menjadi tersangka pelecehan seksual di jalanan dengan korban ibu-ibu yang berada di kawasan Perum Madani Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Tuban. Akibat Perbuatanya kini pelaku sudah diamankan Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut, Kamis (25/04/2024).

Tindakan nekat dari Al dilakukan karena dia merasakan kepuasan tersendiri ketika memegang payudara perempuan, dengan cara mencari situasi dimana ada perempuan yang sendirian dan berada di tempat yang sepi.

“Usai memegang payudara korban, saya langsung pulang dan melakukan onani,” ungkap Al, di hadapan penyidik.

Sebelum ditangkap oleh warga, pelaku mengawasi ibu-ibu yang awalnya sedang berbelanja sayuran. Kemudian, pelaku menyusul korban dan antri bersamanya. Setelah korban selesai berbelanja, pelaku mengikuti korban yang berjalan kaki sambil mengendarai sepeda motor Vixion.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Al telah melakukan aksi pelecehan seksual di wilayah tersebut sebanyak dua kali. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku selalu memilih targetnya dengan cermat, mengincar wanita yang terlihat menggoda.

“Pelaku sudah dua kali beraksi dan akhirnya berhasil ditangkap. Sasarannya adalah ibu-ibu yang memiliki tubuh seksi,” ujar Rianto.

Akibat dari perbuatan itu, Al dikenai pasal 289 KUHP junco Pasal 65 ayat 1 KUHP pasal 6 Huruf a dan pasal 15 ayat 1 Huruf e undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (fah/zum)

/