kabartuban.com – Seorang pria berusia 35 tahun berinisial AS asal Surabaya telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencurian handphone di depan SDN Plumpang dan satu dus minyak urut merek Cap Kapak di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, pada Kamis (02/05/2024).
Pelaku mengakui tindakannya dengan alasan terdesak karena terlilit hutang yang digunakan untuk biaya persalinan istrinya beberapa waktu lalu. Setelah berhasil mencuri handphone merek iPhone, pelaku menjualnya kepada temannya dengan harga Rp 300 ribu.
“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mengetahui pelaku mencuri satu dus minyak urut di Kecamatan Palang pada hari Selasa lalu,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah ditangkap oleh pemilik toko, pelaku diserahkan kepada pihak berwajib. Selama interogasi, pelaku mengakui juga pernah mencuri handphone yang terletak di dasbor motor korban.
“Dari situ kami berhasil mengungkap bahwa pelaku juga pernah mengambil handphone di depan SDN Plumpang,” jelas Rianto.
Lebih lanjut, Rianto menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini menjadi buronan. Tindakan pencurian ini dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Selain melakukan pencurian, pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 E KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (fah/zum)