Residivis Pencabulan Asal Semanding Kembali Memakan Korban Usia 6 Tahun

Kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban gelar Konferensi pers dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan laki-laki paruh baya bernama Juki (54) warga asal Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, dengan korban bocah berusia 6 tahun yang bernama Bunga (samaran), Bocah asal Semanding, Tuban, Selasa (30/07/2024).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Riyanto menjelaskan, bawah kasus tersebut bermula ketika ibu korban sedang membantu dalam acara Selametan 40 harinya istri pelaku pada tanggal 28 Juli lalu. Disaat ibunya sedang membantu untuk persiapan acara selamatan, korban mengikuti ibunya ke rumah pelaku. Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar pelaku hingga terjadi pencabulan tersebut. Kemudian, ketika korban sudah pulang kembali ke rumahnya ia menceritakan perbuatan ta senonoh tersebut kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan kejadian tersebut ketika sehabis pulang dari rumah pelaku, dan korban mengaku merasa kesakitan ketika saat buang air kecil,” ungkap Riyanto kepada awak media.

Selanjutnya, orang tua korban tidak terima karena anaknya dicabuli, lalu orang tua korban dibantu warga setempat menghakimi pelaku.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku sudah pernah dipenjara selama 7 tahun dengan kasus yang sama pada tahun 2014 lalu. Namun, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa palaku baru sekali ini melakukan perbuatan bejat itu.

“Pelaku adalah residivis kasus pencabulan yang sama. Pada tahun 2014, dia pernah dihukum dan kini melakukan aksi serupa lagi,” ungkap Rianto.

Pelaku mengaku bahwa ia memiliki kelainan mental, yang mana ketika melihat anak kecil ada syahwat yang berlebihan. Ia mengungkapkan sempat ingin periksa ketika istrinya masih hidup namun belum sempat.

Untuk itu, pelaku terjerat pasal 02 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dengan barang bukti 1 stel baju warna pink, 1 buah CD berwarna pink motif, 1 kaos singlet berwarna putih, 1 stel baju koko berwarna putih, dan 1 selimut berwarna pink. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Kuasa Hukum Pelapor Bantah Kesalahan Penerapan Pasal Kasus Pengerusakan Pagar di Mlangi

kabartuban.com -- Usai Kuasa Hukum dari pihak terlapor kasus...

Kawal TPS saat Pilkada, Polres dan Kodim 0811/Tuban Terjunkan Ratusan Personel

kabartuban.com -- Polres Tuban bersama Kodim 0811/Tuban menggelar apel...

Seorang Petani Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ladang Jatirogo

kabartuban.com -- Warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban...

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di Tuban

kabartuban.com -- Angka penceraian di Kabupaten Tuban masih tergolong...

Memasuki Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Tuban Mulai Copot APK

kabartuban.com -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024...
spot_img

Artikel Terkait