kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, mengancam akan menindak tegas pengelola hotel yang kerap melanggar peraturan atau hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan maraknya pengelolaan hotel yang dengan sengaja melanggar aturan hukum.
Bahkan, Pemkab Tuban juga akan menutup dan mencabut ijin usaha tempat tersebut, jika terbukti dijadikan tempat mesum oleh penghuninya.
“Kita akan mengusulkan pencabutan ijin usaha kos, jika pemilik hotel lalai dalam pengawasan terhadap para pengunjungnya. Jangan sampai hotel disalah gunakan ,” ujar Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban kepada awak Media, Minggu (9/9/2018).
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Tuban sudah pernah mencabut izin usaha baik Hotel. Karena pemilik usaha sering diingatkan untuk mematuhi aturan, tetapi masih melanggar aturan.
“Satu Hotel nama Asri in di Rengel izinnya sudah kita cabut, lantaran sering melanggar aturan,” tegas Hery Muharwanto Kepala Satpol PP Tuban.
Ancaman itu dikarenakan, beberapa kali petugas melakukan operasi dengan sasaran hotel, banyak ada pelanggaran yang dilakukannya. Terbukti, dalam operasi, ditemukan pasangan bukan suami istri yang berada didalam kamar hotel.
Untuk menekan itu, petugas terus melakukan patroli dibeberapa tempat dan melakukan pembinaan terhadap pasangan mesum yang didapat di dalam kamar hotel. Serta petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel, jika sengaja membiarkan adanya pelanggaran aturan.
“Kita terus melakukan pembinaan terhadap pemilik hotel dan memberikan sangsi baginya yang terbukti ada kesengajaan melanggar aturan. Itu komitmen kami dan kita minta pemiliknya menjaga aturan,” tegasnya.(Dur/Rul)
