kabartuban.com – Sebanyak 104 liter arak berhasil diamankan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polisi, dalam razia yang dilaksanakan di Desa Prunggahan Kulon. Rabu (12/05/15).
Dari lima tempat yang menjadi Target Operasi (TO), petugas gabungan hanya mendapati dua tempat yang membuahkan hasil.
“Razia kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2014, tentang pengawasan dan pengendalian minuman produksi etanol, dari lima TO hanya dua tempat yang kedapatan masih ada araknya” ungkap Iryanto Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban.
Lebih lanjut Iryanto menyampaikan, dari razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 104,5 liter dari dua tempat yang berbeda.
“Dari dua tempat tersebut kita mendapatkan 30 liter yang ditempatkan dalam jerigen dari rumah Kanang warga Prungahan Kulon, dan di rumah Wahyudi warga Prungahan Kulon, berhasil menemukan 74 liter, yang ditempatkan dalam satu jurigen berisi 34 liter dan 27 botol air mineral 1,5 literan”
Dari informasi yang diterima kabartuban.com arak-arak tersebut rencananya akan dijual di wilayah luar Kabupaten Tuban.‎
“Rencananya arak tersebut akan dijual diluar kota, seperti Madiun, Mojokerto serta Surabaya”
Dari penemuan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan kalau benar-benar memproduksi akan diprosen dan disidangkan serta berko’ordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian.
“Kita bersama kepolisian akan bekerjasama, kalau terbukti melanggar Perda maka akan kami tindak, yang kita sita kali ini selain ratusan liter arak, kita juga menyita kompor, jurigen 200 liter yang digunakan untuk membuat”pungkasnya. (Pul)