Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Tutup Total

936
Petugas saat melakukan razia pada salah satu tempat hiburan malam di Bumi Wali Tuban. (Ilustrasi)

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai memberikan edaran bagi pemilik usaha hiburan malam (Cafee dan Karaoke) di Kabupaten berjuluk Bumi Wali ini, agar menutup total tempat usahanya selama bulan suci Ramadan.

Edaran tersebut sudah diberikan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam yang berada di jalur pantura Tuban, mulai Kecamatan Widang hingga Kecamatan Bancar. Isinya adalah menutup semua aktifitas hiburan malam selama Ramadan terhitung mulai H-1 ramadan besok hingga H+2 lebaran mendatang.

“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan, untuk menutup total aktifitas hiburan malam selama ramadan,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein (23/5/2017).

Disampaikan juga, selama Ramadan pengawasan juga akan dilakukan dengan mengintruksikan penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan patroli ke sejumlah tepat hiburan untuk memastikan tidak ada yang nyolong buka saat Ramadan.

“Ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadan umat muslim, serta menciptakan suasana kondusif, tidak ada maksud untuk menghentikan usaha mereka,” terang Wabub.

Edaran tidak hanya bagi pengusaha tempat hiburan agar menutup usahanya, namun juga diberikan memberikan kepada pemilik usaha rumah makan dan warung makan, agar menyamarkan saat buka disiang hari, dengan memeberikan tabir atau tirai agar tidak terlalu fulgar.

“Tidak hanya tempat hiburan, tapi juga warung makan agar tidak terlalu fulgar disiang hari, memang masyarakat kita ada juga yang non muslim, namun kami ingin yang tidak berpuasa tetap menghormati yang sedang beribadah itu,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait penutupan satu bulan penuh, tempat usaha karaoke, salah satu pemilik tempat hiburan malam Wili Santoso Juanda mengaku, akan tetap melaksanakan dengan baik apa yang sudah diamanahkan Pemkab Tuban, yakni menutup tempat usahanya selama ramadan.

“Kami sudah menerima edaranya, pengusaha siap mendukung kebijakan Pemkab itu, tanpa merasa keberatan,” kata Willy kabartuban.com.

Menurut Willy, sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam edaran Pemkab Tuban, tempat hiburan malam atau karaoke tutup mulai H-1 ramadan hingga H+2 lebaran. Selama itu juga kata Willy seluruh karyawan utamanya penyanyi akan diliburkan.

“Ketentuan Pemkab H-1 mulai libur, buka kembali H+2 mas, karyawan ya libur juga, mereka kami persilahkan kumpul dengan keluarganya dirumah, bulan ramadan adalah bulan yang baik untuk berkumpul bersama keluarganya, kan banyak juga karyawan kami yang muslim,” katanya. (Luk)

/