Selamatkan Naker Lokal, Bikin Perda Ketenagakerjaan

kabartuban.com-Banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Tuban perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat memanfaatkan maraknya industrialisasi di wilayah Bumi Wali.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2016 Perda itu selesai. Sehingga, 2017 mendatang bisa diundangkan oleh bupati,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi  kepada kabartuban.com, Selasa (20/12/2016).

Masuknya investor asing yang akan menanam saham cukup besar di Kabupaten Tuban, baik investor skala kecil maupun besar. Untuk itu, Pemkab Tuban harus mempunyai Perda untuk memberi jaminan pada tenaga kerja asal Tuban.

Perda yang tengah dibahas nanti bakal mengatur terkait jaminan pekerjaan dan adanya kepastian jumlah atau prosentase penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang menanamkan modalnya di Tuban.

“Perusahaan di Tuban harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban agar masyarakat setempat bisa sejahtera,” terang Miyadi.

Miyadi menambahkan, pihaknya berharap ketika ada investor besar yang masuk nantinya sudah ada perda yang mengaturnya. Sehingga investor wajib mematuhi perda  dalam membangun Tuban yang lebih baik. (har)

 

Populer Minggu Ini

Setahun Beroperasi, Hotel Lynn Tuban Belum Kantongi SLF

kabartuban.com - Sebuah hotel bintang empat, Lynn Hotel, yang...

Oknum Satpam BUMN di Tuban Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak dibawah umur

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap...

Kasus Perselingkuhan di Hotel Lynn Picu Pemanggilan Satpol PP dan Dampak Citra Hotel

kabartuban.com - Kasus penggrebekan pasangan yang diduga berselingkuh di...

Cabai Turun Tajam, Harga Bahan Pokok di Tuban Mulai Stabil

kabartuban.com - Kabar baik bagi masyarakat pada bulan Ramadan....

MBG Ramadhan Tuai Protes, Orang Tua Temukan Ulat dan Jambu Busuk dalam Paket Makanan

kabartuban.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan...

Artikel Terkait