Selamatkan Naker Lokal, Bikin Perda Ketenagakerjaan

kabartuban.com-Banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Tuban perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat memanfaatkan maraknya industrialisasi di wilayah Bumi Wali.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2016 Perda itu selesai. Sehingga, 2017 mendatang bisa diundangkan oleh bupati,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi  kepada kabartuban.com, Selasa (20/12/2016).

Masuknya investor asing yang akan menanam saham cukup besar di Kabupaten Tuban, baik investor skala kecil maupun besar. Untuk itu, Pemkab Tuban harus mempunyai Perda untuk memberi jaminan pada tenaga kerja asal Tuban.

Perda yang tengah dibahas nanti bakal mengatur terkait jaminan pekerjaan dan adanya kepastian jumlah atau prosentase penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang menanamkan modalnya di Tuban.

“Perusahaan di Tuban harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban agar masyarakat setempat bisa sejahtera,” terang Miyadi.

Miyadi menambahkan, pihaknya berharap ketika ada investor besar yang masuk nantinya sudah ada perda yang mengaturnya. Sehingga investor wajib mematuhi perda  dalam membangun Tuban yang lebih baik. (har)

 

Populer Minggu Ini

Jelang Puncak Kedua Arus Balik, Lalu Lintas Tuban Melandai

kabartuban.com - Memasuki hari ke-6 pasca Lebaran, arus balik...

42 Truk Operasional Diberikan kepada Desa untuk Mendukung Program KDMP Tuban

kabartuban.com - Upaya memperkuat ekonomi berbasis desa di Kabupaten...

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Tuban Minta ASN Langsung Tancap Gas Layani Masyarakat

kabartuban.com - Hari pertama masuk kerja setelah libur dan...

LPG 3 Kg Langka di Tuban, Harga Tembus Rp35 Ribu

kabartuban.com - Persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram...

Diduga karena tak di berikan Uang dan tak di belikan Motor PCX, Remaja Nekat Aniaya Ayah Kandung

kabartuban.com - Permintaan uang Rp20 ribu yang berujung penolakan,...

Artikel Terkait