Selamatkan Naker Lokal, Bikin Perda Ketenagakerjaan

kabartuban.com-Banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Tuban perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat memanfaatkan maraknya industrialisasi di wilayah Bumi Wali.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2016 Perda itu selesai. Sehingga, 2017 mendatang bisa diundangkan oleh bupati,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi  kepada kabartuban.com, Selasa (20/12/2016).

Masuknya investor asing yang akan menanam saham cukup besar di Kabupaten Tuban, baik investor skala kecil maupun besar. Untuk itu, Pemkab Tuban harus mempunyai Perda untuk memberi jaminan pada tenaga kerja asal Tuban.

Perda yang tengah dibahas nanti bakal mengatur terkait jaminan pekerjaan dan adanya kepastian jumlah atau prosentase penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang menanamkan modalnya di Tuban.

“Perusahaan di Tuban harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban agar masyarakat setempat bisa sejahtera,” terang Miyadi.

Miyadi menambahkan, pihaknya berharap ketika ada investor besar yang masuk nantinya sudah ada perda yang mengaturnya. Sehingga investor wajib mematuhi perda  dalam membangun Tuban yang lebih baik. (har)

 

Populer Minggu Ini

Kontrak Gantung, Kartu Mati: Pekerja SIG Akhirnya Punya Harapan Baru

kabartuban.com - Polemik ratusan pekerja kebersihan PT Semen Indonesia...

Nasib Ratusan Pekerja Kebersihan SIG Menggantung, Akses Diblokir, Kompensasi Mandek

kabartuban.com – Ratusan pekerja kebersihan di PT Semen Indonesia...

Kepulangan Haru Jemaah Haji Tuban, Disambut Keluarga Sejak Sore

kabartuban.com – Sebanyak 759 jemaah haji asal Kabupaten Tuban...

Patroli Hunting Sistem Satlantas Polres Tuban Jaga Ketertiban di Perbatasan Tuban-Lamongan

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

Kabel Tak Berizin Cemari Langit Tuban, Pemda: Tak Jelas Siapa Pemiliknya

kabartuban.com – Keindahan Kota Tuban yang dihiasi deretan pepohonan...
spot_img

Artikel Terkait