Selamatkan Naker Lokal, Bikin Perda Ketenagakerjaan

kabartuban.com-Banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Tuban perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat memanfaatkan maraknya industrialisasi di wilayah Bumi Wali.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2016 Perda itu selesai. Sehingga, 2017 mendatang bisa diundangkan oleh bupati,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi  kepada kabartuban.com, Selasa (20/12/2016).

Masuknya investor asing yang akan menanam saham cukup besar di Kabupaten Tuban, baik investor skala kecil maupun besar. Untuk itu, Pemkab Tuban harus mempunyai Perda untuk memberi jaminan pada tenaga kerja asal Tuban.

Perda yang tengah dibahas nanti bakal mengatur terkait jaminan pekerjaan dan adanya kepastian jumlah atau prosentase penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang menanamkan modalnya di Tuban.

“Perusahaan di Tuban harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban agar masyarakat setempat bisa sejahtera,” terang Miyadi.

Miyadi menambahkan, pihaknya berharap ketika ada investor besar yang masuk nantinya sudah ada perda yang mengaturnya. Sehingga investor wajib mematuhi perda  dalam membangun Tuban yang lebih baik. (har)

 

Populer Minggu Ini

Tak Ada Rambu dan Penerangan, Truk Terperosok di Galian Depan SMAN 1 Rengel

kabartuban.com - Proyek pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Rengel,...

Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Semanding

kabartuban.com - Warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban...

Diduga Kurang Konsentrasi Saat Mendahului, Dump Truck Tabrak Honda Beat di Depan SMP 6 Tuban

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas merenggut satu nyawa di...

Gaji Pekerja Alih Daya di Pemkab Tuban Dipotong Hingga 27 Persen, Pekerja Keluhkan Minim Transparansi

kabartuban.com - Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus...

Konflik Sengketa Lahan, SPPG Tegalbang Tuban Terpaksa Disegel Mitra Tanah

kabartuban.com - Ketegangan meletup di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Artikel Terkait