Selamatkan Naker Lokal, Bikin Perda Ketenagakerjaan

kabartuban.com-Banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Tuban perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. Sehingga, tenaga kerja lokal dapat memanfaatkan maraknya industrialisasi di wilayah Bumi Wali.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2016 Perda itu selesai. Sehingga, 2017 mendatang bisa diundangkan oleh bupati,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi  kepada kabartuban.com, Selasa (20/12/2016).

Masuknya investor asing yang akan menanam saham cukup besar di Kabupaten Tuban, baik investor skala kecil maupun besar. Untuk itu, Pemkab Tuban harus mempunyai Perda untuk memberi jaminan pada tenaga kerja asal Tuban.

Perda yang tengah dibahas nanti bakal mengatur terkait jaminan pekerjaan dan adanya kepastian jumlah atau prosentase penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang menanamkan modalnya di Tuban.

“Perusahaan di Tuban harus mengutamakan tenaga kerja asal Tuban agar masyarakat setempat bisa sejahtera,” terang Miyadi.

Miyadi menambahkan, pihaknya berharap ketika ada investor besar yang masuk nantinya sudah ada perda yang mengaturnya. Sehingga investor wajib mematuhi perda  dalam membangun Tuban yang lebih baik. (har)

 

Populer Minggu Ini

Petani di Kerek Tewas Tersengat Listrik Saat Panen Jagung

kabartuban.com – Suasana pagi yang cerah di Dusun Penemon,...

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...

Warga Kepohagung Geruduk Balai Desa, Desak Kasus Dugaan Penyelewengan Rp1,1 Miliar Dituntaskan

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban,...

Kurang Hati-hati Saat Berbelok, Warga Kerek Tewas Usai Tabrakan di Jalan Jarorejo

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara...

Aktivitas Lalu Lintas Menuju Dermaga PT SIG Tuban Disorot Warga

kabartuban.com – Aktivitas lalu lintas menuju dermaga PT Semen...
spot_img

Artikel Terkait