Semen Gresik Go Green?

Ahmad Zainul Ihsan Arif – Komunikasi iklan sering kali aneh, penerima pesan tak jarang arus mengeryitkan dahi untuk memahami sebuah iklan. Teknik tersebut memang ampuh untuk menarik perhatian khalayak ramai. Mungkin masih belum hilang dari ingatan, ketika musim piala dunia lalu, semua iklan mengatributkan dengan bola. Iklan Mie instan dengan bola, iklan rokok dihubungkan dengan bola, pastinya pembaca mengingat masih banyak lagi yang lainnya.

Semua hal yang tidak nyambung dibikin nyambung demi menarik konsumen yang menurut produsen potensial. Konsumen secara tidak langsung akan menyebut peristiwa atau cerita pada iklan cocok dengan dirinya. Hal ini sah-sah saja, tidak ada yang tidak boleh. Namun bila produknya sendiri bermasalah dengan konsumen tak lagi bisa ditawar, konsumen bisa meninggalkan produk tersebut dan berali ke yang lain. Tak jarang konsumen memasalahkannya ke ranah hukum karena telah merasa tertipu.
Sepanjang perjalanan dari tuban – babat rute perjalanan penulis setiap minggu ke surabaya, terlihat neon box berukuran cukup besar tertulis “Go Green” dengan logo dan tulisan semen gresik. Dahi penulis berkerut cukup lama, pecas ndahe meminjam istilah blogger kawakan @ndorokakung. Apa hubungan perusahaan tambang dengan istilah/konsep “go green”? Go green berhubungan erat dengan kelestarian lingkungan, sedangkan perusahaan tambang sering berasosiasi dengan kerusakan lingkungan. Nah lo, siapa kiranya yang bisa menjawab pertanyaan ini.

Beberapa faktor yang berasosiasi membuat penulis tertarik menelusuri istilah ini, seperti, iklan neon sepanjang jalan babat-tuban, semen gresik, kerusakan alam di sekitar areal tambang, kekurangan air di sekitar areal tambang. What up gitu loh? Ya tentunya untuk kenyamanan kehidupan kita semua di Tuban dong. Betulkan?

Mengawali penelusuruan iklan semen gresik go green, penulis berusaha mencari kata kunci go green di jagonya mesin pencari internet google. Penulis menemukan jawaban langsung dari pernyataan resmi direktur semen gresik pada situs resminya. Istilah semen gresik go green tersebut disampaikan direktur sebagai bagian laporan kepada pemegang saham (link http://www.semengresik.com/ina/invTopMessages.aspx). Berikut kutipannya:

“Di bidang lingkungan, falsafah “Go Green” dipakai sebagai panduan oleh Perseroan yang mencakup tujuh aspek, mulai dari penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan hingga pengendalian lingkungan hidup. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan yang meliputi kegiatan penghijauan, bantuan pembuatan sumur, pembuatan sarana wisata air serta pembuatan real estat dan kawasan industri di kawasan pasca tambang. Di samping itu, Perseroan memiliki fasilitas pengelolaan air bersih (water treatment) dan penampungan air hujan berupa waduk serba guna untuk berbagai keperluan”

Menelusuri fakta dan kenyataan, bahasa kerennya data empirik, ternyata iklan go green semen gresik bisa jadi serupa tapi tak sama dengan iklan rokok dengan petualang alam. Iklan rokok tidak berasosiasi dengan kesehatan petualang alam. Namun iklan rokok bisa jadi berasosiasi dengan kepuasan petualang alam taklukan alam.

foto diambil dari kotatuban.com

Saat penulis menemukan data-data sekunder melalui media massa dan beberapa menerima curhat yang pejabat berhubungan dengan dampak lingkungan aktivitas tambang semen gresik, penulis belum memperoleh jawaban hubungan iklan go green dengan semen gresik. Mungkin ada yang bisa membantu jawab, bisa langsung melalui fasilitas komentar.
Data-data yang terkumpul menunjukan, semen gresik meninggalkan wilayah bekas tambang dengan tidak mereklamasi bekas tambangnya. Alasan yang sering dikemukakan adalah melindungi kepentingan investor. Seperti yang dikeluhkan bupati gresik yang dirilis surabaya post:

Bupati sampai gregetan. Sejak dilantik hingga sekarang Pak Bupati kesulitan menemui Dirut SG untuk membicarakan masalah reklamasi lahan bekas penambangan kapur itu. Sebab, sampai sekarang hanya ngomong dan janji-janji saja,” ungkap Mohammad Najib, Rabu (11/1)
Menurut Najib, pihak Semen Gresik seharusnya serius untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Alasannya, Pemkab Gresik sudah membuka lebar untuk dibahas bersama. Itu mengingat, lahan eks Semen Gresik yang tersebar di wilayah Gresik selama ini mengganggu lingkungan

Di tengah Pemkab Gresik butuh lahan, lahan bekas galian tambang belum bisa didimanfaakan. Luas lahan bekas galian tersebut adakah tambang seluas 320 hektare yang ada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, dan Desa Giri, Kecamatan Kebomas
Sementara itu data statistik BPS Gresik mrnunjukan lahan hijau kabupaten gresik juga semakin sempit. areal lahan hijau terdiri atas 25.359 hektare, terdiri atas lahan agak kritis 8.074 hektare dan lahan potensial kritis 17.285 hektar. Lahan pertanian di Gresik saat ini tersisa 37.647 hektare, dari luas wilayah Kabupaten Gresik 117.478 hektare, lahan ini ditetapkan sebagai lahan abadi yang khusus untuk peningkatan produksi pertanian.

Sedangkan komplain reklamasi juga diajukan DPRD Tuban melalui Komisi D terhadap semen gresik. Komplain para anggota dewan seputar PT Semen Gresik salahi amdal, PTSG sebabkan penduduk sekitar kekurangan air dan sebagainya.
Ketika salah satu anggota dewan bertanya, lantas kapan pihak

Semen gresik lakukan reklamasi?. Namun ada saja alasan yang dibuat perwakilan semen gresik dalam hal ini disampaikan Prasetyo, hampir semuanya sepakat bahwa PT SG sangat peduli terhadap lingkungan. Ketika masih tahap operasi (proses tambang), reklamasi belum bisa dilakukan.

Lantas apa hubungan iklan go green PT Semen Gresik dengan hijaunya lingkungan?? @#$%? (Editor kabartuban.com)

Populer Minggu Ini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Tuban pada Hari Minggu, 15 Desember 2024

kabartuban.com -- Kabupaten Tuban diperkirakan akan mengalami cuaca yang...

Jelang Akhir Tahun, Proyek Revitalisasi Alun-Alun Tuban Tak Kunjung Rampung

kabartuban.com – Menjelang akhir tahun 2024, sejumlah proyek yang...

Dukung PBNU, Syu’biyah Tuban Siap Sukseskan Kongres XIII Jatman

kabartuban.com – Idaroh Syu’biyah Jatman Kabupaten Tuban menyatakan dukungannya...

KUHP Diperbarui, Pengguna Narkotika Tak Lagi Jalani Hukuman Penjara

kabartuban.com -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbarui, Menteri...

Polda Jatim Berhasil Tangkap Enam Tersangka Sindikat Judi Online International

kabartuban.com -- Enam orang tersangka sindikat judi online atau...
spot_img

Artikel Terkait