Semen Indonesia Menangkan Gugatan Walhi

unairkabartuban.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah memutuskan bahwa PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PT SI) memenangkan perkara gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), terkait analisis dampak lingkungan (amdal) di pabrik Semen Rembang.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi ketidakpuasan Walhi atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke PTUN Surabaya, maka PT SI meminta banyak masukan dari berbagai pihak terutama dari akademisi.

Dalam siaran pers yang diterima kabartuban.com menyatakan, PT SI telah menggelar Diskusi dan Lokakarya dengan topik Pengendalian Dampak Industri Semen Menuju Pembangunan Berkelanjutan Ditinjau dari Aspek Hukum, Lingkungan, Sosial dan Ekonomi, di Kampus C Universitas Airlangga.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa (18/8/2015) dan Rabu (19/8/2015), dihadiri oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof Dr Daud Silalahi.

Dikatakan Prof Daud, izin lingkungan tidak bisa diganggu gugat, dan izin lingkungan yang telah dikeluarkan instansi resmi pemerintah telah melalui serangkaian uji dari para pihak. “Dan itu pasti melibatkan para ahli di bidangnya serta telah mempunyai sertifikasi tertentu, dan kalau itu dilihat dari sisi hukum, merupakan keputusan yang bersifat mengikat,” ungkapnya.

Itulah mengapa, tambah Prof Daud, tidak bisa dilakukan gugatan lagi. Izin Amdal sendiri sebenarnya berfungsi untuk pencegahan. Mencegah hal- hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan lingkungan sekitar maupun dalam proses pembangunan industri, dalam hal ini, pembangunan Pabrik Semen Rembang. Semua proses perizinan lingkungan ini bertujuan untuk memastikan semua kualitasnya bagus dilihat dari berbagai pihak.

Sementara Dr R Azizah SH dari Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unair menengarai permasalahan Amdal Pabrik Semen Rembang terdapat konflik sosial budaya yang rumit. Karena itu LPPM Unair pun menurunkan banyak tim untuk mengurai benang kusut ini di antaranya dari Tim Ahli Lingkungan, Tim Ekonomi, Tim Hukum, Tim Sosial Budaya. (rls/im)

Populer Minggu Ini

Persatu Tuban Awali Liga 4 dengan Gemilang, Jinakkan Bojonegoro FC 2-0 di Kandang Sendiri

kabartuban.com - Persatu Tuban membuka petualangannya di Liga 4...

Pola Cuaca Masih Labil, Potensi Cuaca Ekstrem Bertahan hingga Februari

kabartuban.com - kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Tuban,...

Kasus Dugaan Salah Tangkap, Delapan Anggota Polres Tuban Kini Dipatsus

kabartuban.com - Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan...

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

Artikel Terkait