kabartuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan orang dan praktik prostitusi yang melibatkan seorang warga asal Tuban. Pelaku berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, nekat menjual istrinya sendiri karena terlilit masalah ekonomi.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku menjual istrinya, SS (27), kepada pria hidung belang demi membayar utang sebesar Rp40 juta.
“Katanya sih dia butuh bayar cicilan utang yang jumlahnya sampai Rp40 juta. Akhirnya dia jual istrinya sendiri buat dapet duit,” ujar AKBP Agus, dikutip dari Antaranews.
Kasus ini terungkap pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah homestay yang terletak di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
“Waktu itu petugas sedang patroli, lalu menemukan pasangan bukan suami istri di dalam homestay. Saat diperiksa, perempuan tersebut mengaku dijual oleh suaminya untuk praktik prostitusi,” jelasnya.
Dari pengakuan SS, ia dipaksa oleh suaminya untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan. Aktivitas ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024 di sejumlah kota, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan.
Kapolres menambahkan, pelaku mencari pelanggan melalui media sosial seperti Facebook, Michat, dan WhatsApp.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp700 ribu, saldo aplikasi DANA sebesar Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, dan satu sprei hijau bermotif bunga.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (fah)