kabartuban.com — Dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jajaran Satreskrim Polres Tuban telah berhasil membekuk 10 pelaku judi online yang terhitung mulai bulan November hingga bulan Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, 10 pelaku judi online tersebut berhasil diamankan saat bermain judi di wilayah Kabupaten Tuban.
“10 pelaku tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Tuban,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).
Dimas menyatakan bahwa dari 10 pelaku yang aada, salah satu di antaranya merupakan pemain judi online yang telah ditangkap pada Sabtu, (07/12/2024). Pelaku tersebut berinisial AN, warga Dusun Bawi Kulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
“Saat itu pelaku sedang bermain judi online di warung kopi Pucangan, Kecamatan Montong, kemudian pelaku tersebut langsung kita sergap,” kata Dimas.
Kasat Reskrim Polres Tuban itu menambahkan, tersangka tersebut memainkan salah satu judi yang berjenis game slot online Pragmatic Play.
Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Tuban tidak memberikan dengan jelas identitas 9 pelaku yang lain. Namun, pihaknya mengatakan semua pelaku tersebut berasal dari Tuban.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apapun. Judi online merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan UU ITE, serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial,” himbaunya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tuban dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (fah/za)