kabartuban.com – Bagi masyarakat yang belum mengantongi KTP Elektronik (KTP-E) sampai 1 Oktober 2016 tak kunjung memiliki kartu identitas terbaru ini, maka masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo.
“Seperti halnya institusi atau lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perbankan, pembuatan SIM tidak dapat diakses bila tidak memiliki NIK,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Senin (29/8/2016).
Masih terang Joni, akan sangat merepotkan setelah akhir September 2016 bila masyarakat tidak kunjung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan E-KTP.
“Pembuatan NIK seperti perekaman E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan identitas ganda atau identitas palsu,”ungkapnya.
Dikatakan oleh Joni, penduduk melalui Disdukcapil setempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NIK. Pada anak usia 17 tahun keatas sudah wajib memiliki identitas diri melalui perekaman diri dalam pembuatan E-KTP, perekaman data dilakukan dengan memindai retina mata dan sidik jari.
“Untuk update database tentang identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional. Sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Seteleh itu (tanggal 30 September 2016), tambah Joni akan di off-kan (data diri), sebelum mendaftar ke kita (Disdukcapil) untuk di on-kan melalui perekaman.
Diketahui, hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memilik E KTP. (har)
