**kabartuban.com** – Agus Susanto, Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian publik setelah menggugat sejumlah warganya secara perdata, meski dirinya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI).
Kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menuduh Agus menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI kepada masyarakat tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polres Tuban menetapkan Agus sebagai tersangka pada 3 November 2025 melalui Surat Penetapan S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.
Tidak lama setelah penetapan tersangka, Agus mengajukan gugatan balik terhadap tujuh warga pelapor. Ia menuntut ganti rugi Rp7 miliar dengan tuduhan wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tbn.
Pada persidangan perdana, Rabu (26/11/2025), majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda pembacaan pencabutan gugatan.
Kuasa hukum warga, Su’eb, membenarkan bahwa pihak penggugat telah menyampaikan surat pencabutan gugatan dan bahkan telah memberi tahu warga sebelumnya. Namun, ia menegaskan pencabutan tersebut tetap harus dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Saya sebagai kuasa hukum wajib hadir di pengadilan. Kami khawatir nanti masyarakat, khususnya para tergugat, mengira perkara sudah dicabut padahal belum dibacakan resmi di persidangan. Jika tidak jelas mekanismenya, yang dirugikan justru pihak tergugat,” ujarnya.
Su’eb juga menilai gugatan yang diajukan Kades Tingkis merupakan upaya menghambat proses hukum pidana.
“Kalau gugatan ini tidak dicabut, kami justru lebih senang. Penggugatnya lemah, menuntut masyarakat Rp7 miliar. Nanti masyarakat pun bisa menuntut lebih,” tegasnya.
Setelah pencabutan gugatan, pihak warga menyatakan akan berfokus pada proses pidana. Menurut Su’eb, status Agus sebagai tersangka telah didukung minimal dua alat bukti, sehingga prosesnya tinggal menunggu kelanjutan dari kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Tingkis, Agista Yuwan Dhna menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan atas pertimbangan keluarga. Mereka berharap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Kami tetap mengikuti prosedur kepolisian dan berupaya mengajukan mediasi. Harapannya, masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga menyebut asas ultimum remedium sebagai pertimbangan, mengingat penyelesaian pidana seharusnya menjadi langkah terakhir. Menurutnya, uang sewa yang telah dikeluarkan masyarakat belum di gunakan dan juga telah diserahkan ke penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Di sisi lain, proses pidana terhadap Kades Tingkis terus berlanjut. Berkas perkara dari Polres Tuban dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Masyarakat Desa Tingkis berharap seluruh proses hukum, berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka menilai kepastian hukum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa serta untuk melindungi hak para pelapor. (fah)



