Situs Bogang Termakan Proyek PLTU

1491
bekas galian di ladang warga Bogang. Di sini pernah ditemukan batu bata yang diduga sebagai bekas fondasi bangunan kuno. (foto:sudra bektinegara)

kabartuban.com-Pesan mendiang Soekarno, Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama NKRI, jangan meninggalkan sejarah, rupanya sudah tak bergaung sehingga tak lagi digubris. Banyak situs sejarah yang terabaikan, dan bahkan lenyap termakan hiruk-pikuk industrialisasi. Situs Bogang, di Dusun Bogang Desa Wadung, Desa Kaliuntu dan Desa Beji, Kecamatan Jenu salah satunya. Konon, menurut legenda masyarakat setempat, di situ pernah berdiri sebuah pemerintahan yang menjadi cikal bakal adanya Kabupaten Tuban.

Supaji (72), tetua masyarakat setempat, menuturkan, di Bogang itulah dahulu kala Raden Haryo Randu Kuning, Putra Raden Haryo Matahun atau Ki Gede Lebe Lontang yang mendirikan Kadipaten Gumenggeng di tepian Bengawan Solo, membangun keratonnya dan kemudian menamainya Kadipaten Lumajang Tengah. Dari Raden Haryo Randu Kuning ini lahir seorang bernama Raden Haryo Dandang Miring yang meneruskan pemerintahan ayahandanya di Lumajang Tengah, utara Gunung Kalak Wilis itu.

Namun putra Raden Haryo Dandang Miring, Raden Haryo Dandang Wacono, enggan mewarisi tahta. Ia kemudian mengembara ke arah tenggara, menuju hutan Papringan. Tempat ini kemudian di babat, dan dibuka sebagai pemukiman oleh Raden Haryo Dandang Wacono.  Konon, karena saat membabat hutan Papringan tiba-tiba keluar sumber air dari dalam tanah, tempat yang baru dibuka itu lantas dinamai Tuban, dari kata me-Tu Ban-nyune (keluar airnya,red).

Lama kelamaan pemukiman itu menjadi ramai, dan bahkan mampu menggeser Lumajang Tengah di Bogang. Sejak saat itu Tuban ditetapkan sebagai Kadipaten penerus Gumenggeng dan Lumajang Tengah, dan Raden Haryo Dandang Wacono atau Ki Ageng Papringan dinobatkan sebagai Bupati Pertamanya. Dari Raden Haryo Dandang Wacono ini kemudian lahir bupati-bupati Tuban berikutnya. Letak Papringan sendiri diyakini berada di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. 5 Km arah selatan dari pusat pemerintahan Kabupaten Tuban sekarang ini.

Keyakinan Supaji tersebut bukan tanpa bukti. Warga di sekitar kawasan itu sering menemukan pecahan-pecahan keramik di area peladangan. Bahkan tak jarang pula mereka menemukan uang logam kuno saat menggarap lahan pertaniannya. ” Saya gak kaget waktu menanam kacang, tiba-tiba muncul kepingan uang logam kuno, karena sudah sering warga sini menemukannya,” kata Wakirah (64), warga Dusun Bogang bagian Desa Kaliuntu. Dusun Bogang sendiri secara administratif masuk wilayah tiga desa, yakni Desa Wadung, Desa Kaliuntu dan Desa Beji.

Menurut Wakirah, di tempat itu terdapat gundukan tanah yang mereka sebut pundung. Warga yakin di pundung itulah letak persis keraton Lumajang Tengah berdiri dahulu. Mereka mempercayai pundung itu masih menyimpan kekuatan magis luar biasa dan oleh karenanya dikeramatkan. ” Tiap tahun kami, warga Bogang ini, mengadakan sedekah bumi untuk memule (memulyakan,red) pundung itu,” kisah Wakirah.

Namun sayangnya, pundung yang menyimpan jejak sejarah

Paji dan uang kuno yang ditemukan (dok: WTC)

itu sekarang telah rata. Jalan aspal hotmix membujur di atasnya untuk mempermudah transportasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar-awar. Supaji, Wakirah dan sejumlah warga yang ditemui kabartuban.com, Minggu (6/5), mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah jejak sejarah leluhur tersebut hilang tertindas proyek PLTU. Pengakuan Supaji, saat pembukaan area untuk jalan PLTU tersebut, ia dan sejumlah warga sudah meminta agar pundung keramat tidak ditabrak. Ia bahkan sudah memberi peringatan pada pelaksana proyek jalan itu, bila terjadi hal-hal yang membayakan, pihaknya tidak bertanggung jawab. ” Mereka ndak nggubris. Katanya tahayul, mungkin. Apa yang terjadi kemudian, seorang pekerja, sopir Buldozer, saat mau membuldozer pundung itu. Buldozernya terbalik, padahal pundung itu hanya gundukan tanah dan batu yang ndak besar,” tutur Supaji.

Lepas dari legenda dan mitos masyarakat setempat, dalam buku 700

pecahan keramik yang diperkirakan peninggalan Kadipaten Lumajang Tengah (foto: sudra bekti)

Tahun Tuban yang ditulis salah seorang mantan Bupati Tuban, R. Soeparmo, tersebut juga kisah tentang Kadipaten Lumajang Tengah dengan Raden Haryo Randu Kuning sebagai Adipatinya, sebelum lahirnya Kadipaten Tuban. Namun menurut Lektor Ilmu Sosial Universitas (PGRI) Ronggolawe (Unirow) Tuban, Dr. Sudjarwoto Tjondronegoro, informasi sejarah yang temuat dalam buku tersebut kurang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. ” Dalam buku itu disebutkan, kadipaten Lumajang Tengah ada pada abad 12. Berarti sekitar tahun 1300-an. Padahal Tuban sendiri menurut sumber resmi yang bisa dipertangunggjawabkan, berdiri pada 1292, atau abad 11,” komentar Sudjarwoto.

Tetapi kendati demikian, menurut Sudjarwoto, adanya jejak sejarah di Bogang itu tetap perlu dilindungi untuk keperluan penelitian lebih lanjut. Terlebih lagi menurut catatannya, daerah Bogang dan sekitaran Gunung Kalak Wilis itu memiliki peranan penting dalam sejarah Perjuangan Mempertahankan Kedaulatan NKRI. Di tempat inilah pada tahun 1948, saat agresi militer Belanda yang ke II berlangsung, tentara Belanda yang bernaung di bawah bendera KNIL (Koninklijk Nederlands Indisch Leger, red) yang mendarat di Glondong, Kecamatan Tambak Boyo, membuat benteng pertahanan. KNIL, menurut catatan Sudjarwoto, juga melakukan pembantaian besar-besaran di daerah ini. ” Banyak warga yang dicurigai sebagai ekstrimis atau pejuang kemerdekaan, mati dibantai tentara KNIL di tempat itu,” kisah Sudjarwoto yang mengaku asli putra Bumi Ronggolawe ini.

Menurut Sudjarwoto, sangat keterlaluan apabila Pemerintah Daerah setempat membiarkan situs Bogang yang demikian kental nilai sejarahnya itu terlantar, dan bahkan merelakan dirusak oleh proyek PLTU. Padahal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perlindungan dan Pelestarian Peninggalan Purbakala, pasal 15 ayat (1), dengan jelas disebutkan bahwa “Setiap orang dilarangmerusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.” Sanksi untuk tindakan perusakan tersebut juga sudah sangat jelas tersebut dalam Bab VIII pasal 26; “Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sendiri mengaku belum memiliki dokumen tentang adanya peninggalan sejarah di Bogang itu. Kepala UPTD Museum Kambang Putih Tuban, Santi, saat dihubungi mengatakan demikian. Menurutnya, kebenaran adanya peninggalan sejarah di Bogang itu perlu diteliti. ” Kami belum memiliki data apapun mengenai situs tersebut. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Santi.

Direktur Watu Tiban Center (WTC) Wasis J Putra, sependapat dengan Santi. Menurutnya memang sebaiknya pihak berwenang segera melakukan penelitian terhadap temuan-temuan warga di sekitar kawasan itu. Wasis sendiri merasa anrh bila Pemkab mengaku belum memiliki data, sebab selain telah disebut dalam dokumen Sejarah Kabupaten Tuban, menurut pengakuan warga, pada 1990-an lalu pernah dilakukan penggalian di tempat itu. Hasilnya, tim penggali yang konon dari Jakarta itu menemukan susunan batu bata mirip fondasi sebuah bangunan. ” Batu bata itu sekarang masih ada di Museum Nasional Jakarta. Tapi tidak tahu kok kemudian tidak ada kabar tindak lanjutnya. Tahu-tahu kemudian ada proyek PLTU yang memakan area situs ini,” kata Wasis. (sudra bekti negara)

/