kabartuban.com- Kisah malang dialami oleh seorang sopir truk bernama Matnawawi (52) warga asal Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ditemukan meninggal dunia di dalam cabin Truk Hino pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Widang.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexsander mengungkapkan bahwa sebelumnya korban berangkat dari Kabupaten Bangkalan, Madura sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di Kecamatan Widang sekitar pukul 04:00 WIB, korban merasa lelah dan mengantuk, sehingga memutuskan untuk menepikan kendaraanya di depan Kantor Kecamatan Widang.
“Korban saat itu berangkat dari Kabupaten Bangkalan beriringan dengan truk yang dikemudikan oleh Subai,” terang Dimas.
Dari keterangan Subai, kata Dimas, bahwa setelah memarkirkan kendaraanya, Matnawawi sempat ngobrol dengannya, setelah itu korban dan saksi sama-sama berpamitan untuk sama sama tidur di dalam cabin truknya masing-masing.
Setelah tertidur beberapa waktu, Subai berinisiatif membangunkan korban untuk sarapan kemudian melanjutkan perjalanannya, namun saat korban dibangunkan, korban hanya terdiam dan sudah tak bergerak. Panik melihat temanya yang tidak bergerak saat dibangunkan, Subai langsung berlari dan meminta pertolongan ke Puskesmas Widang yang hanya berjarak 50 M dari lokasi korban memarkirkan kendaraanya.
“Setelah itu, pihak medis Puskesmas Widang langsung mendatangi TKP dan langsung mengecek kondisi korban,” lanjutnya.
Dari hasil pengecekan tim medis Puskesmas Widang, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah memastikan kematian korban, tim medis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widang, dan laporan tersebut diteruskan kepada tim inavis Polres Tuban.
“Mendapatkan laporan itu, Polsek Widang bersama tim inavis Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,” kata Dimas membeberkan kejadian secara rinci.
Kemudian jenazah langsung dibawa ke RSUD Tuban untuk dilakukan tindakan autopsi. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan di dalam ditubuh korban, dan korban dinyatakan meninggal dunia secara wajar. (fah)