Tak Kunjung Temukan Solusi, Ratusan Buruh FSPMI Dirikan Tenda Keprihatinan

280
Aksi para buruh mendirikan tenda perjuangan di depan PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban, buntut 33 pekerja dipecat, Selasa (23/8/2022)

kabartuban.com – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar demo untuk memperjuangkan 33 buruh korban Putusan Hubungan Kerja (PHK) di depan pabrik PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa Siang (23/8/2022).

Aksi tersebut dibuktikan dengan pendirian tenda di depan pabrik PT.IKSG, hal itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinilai tak cukup serius mencegah adanya PHK tersebut, serta pihak IKSG yang belum memperkerjakan kembali 33 pekerja.

“Kami menilai Pemkab Tuban tidak serius mencegah agar PHK ini dianulir, bahkan legislative terkesan bungkam dan seolah tutup mata, kita bertahan mendirikan tenda kerprihatinan sebagai bentuk protes terhadap IKSG,” papar Ketua Konsulat Cabang FSMPI Tuban, Duraji saat dikonfirmasi.

Sementara itu Duraji juga membeberkan jika dari pihak PT. IKSG sendiri tidak ada yang menemui para demonstran.

“Iya betul memang tidak ada pihak IKSG yang turun menemui kami,” jelasnya.

Bahkan pihaknya dalam waktu dekat mengancam berunjuk rasa dengan menerjunkan massa yang lebih besar daripada sebelum-sebelumnya.

“Kalau arogansi perusahaan seperti ini dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan akan menimpa buruh-buruh yang lain juga,” tegasnya.

Baca Juga: Diskopumdag Temukan 700 Koperasi di Tuban Tidak Beroperasi

Berbagai Pilihan Pengobatan Untuk Mengatasi Anemia

Untuk diketahui, pihak perusahaan dan serikat pekerja telah bertemu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, yang mana pada saat itu dimediasi oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, namun rapat yang berlangsung selama 5 jam tersebut tidak ada kesepakatan , Senin (22/8/2022).

Bahkan, saat itu para pekerja sempat mengembalikan sejumlah uang sisa kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan, kendati begitu perwakilan manajemen perusahaan denggan menerima dengan dalih kewenangan dari Kantor Pusat.(hin/dil)

 

/