kabartuban.com – Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada periode ketiga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban membidik para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pada periode ke tiga ini akan difokuskan UMKM. Karena begitu banyak UMKM yang memang belum secara perpajakan belum melaksanakan dengan baik. Apalagi UMKM di Tuban juga tinggi, 6.000 lebih,” ungkap kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, kepada kabartuban.com, Kamis (19/1/2017).
Tax Amnesty periode tiga tersebut sudah mulai gencar disosilaisasikan, mengingat Tax Amnesty ini tahap ketiga merupakan Tax Amnesty terakhir. Pada periode ini tarifnya sebesar 5 persen dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Namun, khusus bagi wajib pajak UMKM hanya akan dikenakan tarif 0,5 persen untuk yang deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar.
“Sasaran utama diharapkan masih UMKM karena tarifnya flat, sejak berlaku Tax Amnesty sampai berakhirnya nanti 31 Maret 2017, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada juga non-UMKM,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, periode pertama, berhasil menghimpun 370 SPH dengan uang tebusan Rp 15,4 miliar. Sedangkan periode kedua, uang tebusan mencapai Rp 4,2 miliar dengan 496 SPH.
Diketahui, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tarif pengampuna pajak atau amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017. Pada periode ketiga dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. (har)