kabartuban.com – Prastyo (25) pemuda asal Desa Katodan, Kecamatan Jatirogo tidak bisa berkutik lagi dihadapan petugas kepolisian. Pria bertubuh kekar itu terlibat pencurian burung di dalam caffe milik Tri Juli Endarto, Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo.
Modus yang dilakukan tersangka, ketika korban sedang pergi ke luar kota. Sementara dirumah korban pada saat itu ada keluarganya yang sedang tertidur lelap.
Bambang dan Aditya ini terkejut saat bangun melihat barang-barang yang berada di dalam rumah seperti tujuh ekor burung Lovebird, nurung Kacer, sebuah Hp merek Xiaomi, tiga sangkar burung dan sebilah pisau. Seketika mereka langsung melapor ke Mapolsek terdekat.
“Tersangka ketika mengambil barang pada saat orang-orang di dalam rumah sedang tertidur, kesempatan tersebut langsung dijalankannya,” ujara Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR kepda awak media, Senin (27/11/2017).
Setelah mendapat Laporan, petugas langsung melakukan peneylidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati laporan kalau tersangka berada di Kecamatan Bancar. Seketika Satreskrim bergerak dan langsung menangkap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tuban,” kata Perwira kelahiran Makassar ini.
Sehari sebelum kejadian itu, tersangka telah menyurvei tempat yangakan menjadi target operasi. Pelaku melaksanakan aksinya dengan melompat pagar belakang cafe dan mengambil barang yang berada di dalam warung.
“Alasan pelaku mencuri burung lovebird karena harganya cukup tinggi, selain itu penjualannya juga cukup mudah,” tambah Kapolres.
Pelaku sebelumnya merupakan residivis di Lapas Rembang dan di jatuhi hukuman selama 9 bulan dan baru keluar pada bulan September 2017, tidak hanya itu, pelaku terekam juga pernah masuk di Lapas Tuban pada 2015 dengan kasus yang sama.
“ Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 butir 3e,5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini. (Dur)
