Tidak Ada Gugatan, KPUD Tuban Tetapkan Pemenang Pilkada

355

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, menetapkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Selasa (22/12/2015). Setelah dipastikan tidak ada gugatan, pasangan H. Fathul Huda dan H. Noor Nahar Husein resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2015, dan kembali menduduki pucuk kepemimpinan di Bumi Wali.

Dalam pilkada serentak yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, di Kabupaten Tuban pasangan calon nomor urut 1 H.Fathul Huda dan H.Noor Nahar Hussein (HudaNoor) ditetapkan unggul dengan mendapatkan 278.262 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Zakky Mahbub-Dwi Susiantin Budiarti (Zadit) mendapatkan 179.373 suara.

Dalam Rapat Pleno dan Penetapan Pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2015 yang dilaksanakan oleh KPUD Tuban, berjalan lancar dengan penjagaan yang cukup ketat oleh aparat kepolisian.

“Sampai akhir masa gugat di MK, paslon nomor urut dua tidak menggunakan haknya untuk menggugat. Sampai hari ini tidak ada gugatan ke MK, sehingga Pilkada sudah bisa kita tetapkan pasangan calon terpilih adalah nomor urut satu pasangan HudaNoor,” ujar Kasmuri, Ketua KPUD Tuban.

Selanjutnya, KPUD akan membuat surat usulan kepada DPRD Tuban, terkait pengesahan dan pengangkatan.

“Nanti terkait dengan pelantikan itu menjadi ranahnya DPRD Tuban, KPU hanya membuat surat usulan untuk pengesahan pengangkatan, dan selanjutnya tanggungjawab DPRD Tuban untuk mengurus pelantikan Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. (mus/im)

/