kabartuban.com – Kasus korupsi kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan program andalannya, Asta Cita. Selama tahun 2024, Polres Tuban melimpahkan sebanyak tiga kasus dugaan korupsi ke Inspektorat Daerah. Namun, hingga kini belum ada satu pun dari kasus korupsi tersebut yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani banyak kasus dugaan korupsi dengan nominal di bawah Rp.200 juta, pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Daerah. Keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya tidak bisa mengajukan kasus dugaan korupsi yang ada ke Kejaksaan Negeri karena belum memenuhi minimal kerugian negara senilai Rp.200 juta.
“Jadi kita sudah banyak menangani kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp.200 juta, sehingga kasus tersebut kami limpahkan ke Inspektorat,” ucap Dimas, Rabu (08/01/2025).
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji menyampaikan bahwa selama tahun 2024 pihak Inspektorat Daerah telah mendapatkan limpahan kasus dugaan korupsi dari Polres Tuban sebanyak tiga kasus, akan tetapi ketiga kasus tersebut tidak berhasil dibuktikan.
Tiga kasus yang dilaporkan di antaranya adalah kasus dugaan penyelewengan APBDES Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan tahun 2019-2021 yang tidak terbukti. Kemudian, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Pucangan, Montong, yang diduga menerima gratifikasi dari anak buahnya, saat ini dalam proses saksi administrasi disiplin PNS di Dinas Pendidikan.
Yang ketiga yaitu dugaan pemungutan liar (pungli) di SDN Sumberejo, Rengel. Kasus ini disangkal lantaran siswa yang membeli LKS dan seragam OR bukan merupakan akibat dari pungli, hal tersebut dinilai merupakan kewajiban pribadi siswa yang tidak boleh dianggarkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Semuanya tidak terbukti, kalau yang gratifikasi ada hadiah tas dan jam tangan, tapi itu dari uang pribadi, bukan uang negara, dan nilainya hanya Rp.400 ribu. Dikarenakan nilainya kecil, cukup diberikan sanksi disiplin PNS,” ucap Bambang.
Ketika ditanya tentang awal aduan kasus yang pada akhirnya tidak terbukti, Bambang pun angkat suara.
“Orang membuat aduan itu bebas, kadang hanya asal melapor tanpa didukung data,” pungkas. (fah/za)