Tindak Lanjuti Aduan FSPMI di Akhir Jabatan Komisi A

1129

kabartuban.com – Usai melakukan Kunjungannya di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Komisi A DPRD Kabupaten Tuban lanjut memfasilitasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan aspirasinya lewat unjuk rasa kemarin, Selasa (20/8/2019), dengan Pimpinan CV. Bangun Sejahtera (BS) dan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Tuban, Kamis (22/8/2019).

Mediasi ini merupakan mediasi terakhir Komisi A karena mengingat 2 hari lagi jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014-2019 akan tuntas pada 24 Agustus mendatang. Meski begitu, Komisi A tetap merespon untuk memfasilitasi FSPMI dalam menyelesaikan tuntutannya kepada CV. BS dan CV. SBI.

CV. BS sendiri objek pengerjaannya ada diwilayah PT. SBI, yang mana PT. SBI merupakan peralihan perusahaan dari PT. ISS. Dikatakan Agung Supriyanto Ketua Komisi A, tuntutan FSPMI yaitu tentang berkurangnya hak-hak pekerja. Setelah beralihnya PT. ISS ke CV. BSS pemenang tender dari PT. SBI ada tiga hal yang berkurang di antaranya adalah Transport, Uang Makan dan Jaminan Pensiun.

Sementara di jelaskan oleh Ali pimpinan CV. BS, bahwa sifat pekerjaanya adalah sistem borongan. Sehingga dalam anggaran yang diberikan oleh PT. SBI juga terbatas dan diperhitungkan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau misal selisihnya hanya antara Rp. 10.000 gitu aja saya masih sanggup. Namun ini lebih dari itu. Kalau toh misal saya di kasih selisihnya itu, juga langsung akan saya berikan kepada pekerja” ucap Ali.

Dari mediasi tersebut, Prayudi perwakilan dari PT. SBI ini belum bisa memberikan keputusan atas hasil dari mediasi tersebut. Dikatakannya, setelah pertemuan di DPRD ini akan ada Rapat Internal di Kantor PT. SBI untuk membahas permasalahan yang sama. Menurutnya, ada banyak opsi yang akan dibahas nantinya. Sehingga dalam mediasi itu Prayudi belum bisa memastikan atas hak yang di tuntutkan oleh FSPMI.

“Setelah ini kami ada Rapat Internal. Ada banyak opsi yang nanti kita bahas, bisa jadi tuntutan ini nanti disetujui. Dan jika tidak, pastinya juga akan menggunakan opsi lain yang yang bisa jadi lebih baik dari yang di tuntutkan” jelasnya.

Diketahui, Hasil Rapat Internal PT. SBI ini nantinya akan dituangkan dalam Adendum atau Perjanjian Kerja baru antara PT. SBI dengan CV. BS. Kemudian CV. BS nantinya akan mempekerjakan kembali pekerja yang lama dengan nemenuhi hak-hak sebagaimana yang pernah diberikan oleh PT. ISS. (Dur)

/